JAKARTA, FAKTAINFODESA – Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, sosok Kapolri pertama Republik Indonesia yang menjabat selama 14 tahun (1 Juli 1946 – 15 Desember 1959), tidak hanya dikenal sebagai pemimpin yang merintis struktur kepolisian nasional, namun juga sebagai salah satu pejabat tinggi yang hidup sangat sederhana bahkan tidak memiliki rumah pribadi selama masa jabatannya dan setelahnya.
Lahir di Jasinga, Bogor, pada tahun 1908, Soekanto memulai karir kepolisiannya sejak masa Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, ia dipercaya untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia (PNRI) yang baru berdiri, menjadikannya Kapolri paling muda dalam sejarah saat menjabat pada usia 38 tahun sekaligus yang paling lama menjabat.
Meskipun Menjabat 14 Tahun, Tidak Punya Tempat Tinggal Sendiri
Meski berada di puncak kekuasaan kepolisian, kehidupan Soekanto jauh dari kemewahan. Ia tidak pernah memiliki rumah pribadi, baik di kawasan elite seperti Menteng, Pondok Indah, maupun di daerah lain. Selama menjabat, ia tinggal di tempat tinggal dinas yang disediakan pemerintah, dan setelah pensiun, ia tetap tinggal di tempat yang disewakan atau dengan bantuan keluarga dan rekan kerja.
“Sangat jarang ditemui pejabat tinggi pada masanya yang hidup begitu sederhana. Beliau lebih fokus pada pembangunan kepolisian daripada memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar seorang sejarawan yang meneliti sejarah kepolisian, seperti yang dikutip dari catatan arsip kepolisian.
Merintis Struktur dan Nilai Dasar Kepolisian
Sebagai pemimpin visioner, Soekanto memiliki peran krusial dalam membangun pondasi kepolisian nasional yang kokoh. Beberapa kontribusi utamanya antara lain:
– Pembentukan Unit Khusus: Merintis pembentukan Brigade Mobil (Brimob), Polisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Polantas), serta Polisi Air dan Udara (Polairud) untuk memenuhi kebutuhan keamanan di berbagai sektor.
– Perumusan Pedoman Nilai: Menyusun Tribrata dan Catur Prasatya yang menjadi landasan filosofis dan etika bagi seluruh anggota kepolisian. Tribrata mengajarkan kesetiaan kepada negara, kesetiaan kepada rakyat, dan kesetiaan kepada profesinya, sedangkan Catur Prasatya mengatur tentang sikap dan perilaku anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.
– Pembangunan SDM: Mengutamakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota kepolisian untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, sehingga kepolisian dapat menjalankan peranannya dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Meninggal dengan Harga Mati yang Jujur dan Disiplin
Soekanto wafat di Jakarta pada 24 Agustus 1993 pada usia 85 tahun. Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, tanpa upacara yang megah namun penuh penghormatan dari seluruh kalangan, terutama anggota kepolisian yang mengakui jasanya besar bagi perkembangan kepolisian Indonesia.
Kisah hidupnya menjadi contoh bagi pejabat negara tentang pentingnya integritas, dedikasi, dan kesederhanaan dalam menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat dan negara.***
( SYAFRI SAKULA )
Sumber: Arsip Kepolisian Republik Indonesia, Catatan Sejarawan Sejarah Kepolisian










