Beranda / Berita Daerah / Bagian Hukum dan Tim Pengacara Pemda Buol Kaji Unggahan Salah seorang Konten Kreator 

Bagian Hukum dan Tim Pengacara Pemda Buol Kaji Unggahan Salah seorang Konten Kreator 

BUOL,FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol menanggapi serius sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dibuat oleh seorang konten kreator berinisial RL. Dalam unggahannya, RL menuding adanya dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyewaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam beberapa status yang beredar di media sosial, konten kreator tersebut menyebut bahwa penyewaan kendaraan dinas dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya. Bahkan, ia juga menyinggung adanya dugaan belanja di luar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi tudingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bagian Hukum bersama tim pengacara pemerintah daerah menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila unsur pelanggaran hukum dinilai telah terpenuhi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat diwawancarai media melalui WhatsApp, Kamis (12/03/2026).

Menurutnya, tuduhan maladministrasi yang disampaikan melalui media sosial tanpa didukung data yang valid merupakan persoalan serius yang dapat merugikan institusi pemerintah daerah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan.

“Unggahan tersebut menuduh TAPD melakukan maladministrasi terkait pengadaan sewa kendaraan dinas. Ini tentu harus diluruskan, karena informasi yang beredar di ruang publik harus berbasis fakta dan data yang jelas,” ujar Moh. Yamin Rahim.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bagian Hukum bersama tim pengacara daerah tengah melakukan kajian serta penelusuran terhadap unggahan tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat diproses lebih lanjut.

Jika seluruh unsur telah terpenuhi, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan melaporkan konten kreator tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

“Setelah semua unsur terpenuhi dan hasil kajian dari Bagian Hukum serta pengacara Pemda sudah lengkap, kami akan serius menempuh langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sekda menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk membungkam kritik dari masyarakat, melainkan untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar serta mencegah berkembangnya tuduhan tanpa dasar yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip tabayyun atau klarifikasi sebelum seseorang menyampaikan informasi ke ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun aktivitas organisasi atau individu.

“Harus ada pelajaran bagi kita semua yang bermain media sosial agar selalu mengutamakan tabayyun atau klarifikasi sebelum memposting sesuatu. Apalagi jika berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, organisasi, atau aktivitas orang lain,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara konstruktif dan disertai data yang valid, bukan sekadar asumsi atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Boleh saja memposting atau menyampaikan kritik, tetapi harus berdasarkan data yang valid. Jangan sampai hanya asumsi atau bahkan tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol selalu membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait kebijakan daerah, termasuk mengenai kebijakan penyewaan kendaraan dinas yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan ruang digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang benar, bukan sebagai tempat menyebarkan tuduhan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara bijak. Karena itu, sebelum menyampaikan sesuatu kepada publik, pastikan terlebih dahulu kebenaran informasinya,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus tetap diiringi dengan tanggung jawab moral, etika, serta kepatuhan terhadap hukum, agar ruang publik tetap sehat dan informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *