Beranda / Buol / Kisruh Proyek Belum Terbayarkan 2025 di Buol: BPKAD Sebut Disebabkan Pencadangan Dana Nasional

Kisruh Proyek Belum Terbayarkan 2025 di Buol: BPKAD Sebut Disebabkan Pencadangan Dana Nasional

BUOL, FAKTAINFODESA – 8 Januari 2026 Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, SE, mengklarifikasi kasus beberapa proyek tahun anggaran 2025 yang belum terbayarkan hingga akhir tahun. Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan dampak kebijakan efisiensi fiskal nasional yang menyebabkan sebagian dana daerah dicadangkan.

Pada awal tahun 2025, Presiden mengeluarkan instruksi efisiensi belanja negara sebesar Rp306,6 triliun, dengan Rp50,6 triliun di antaranya berasal dari dana daerah (TKD). Bagian dari efisiensi tersebut adalah pencadangan sekitar Rp.85-86 miliar dana Kabupaten Buol, yang membuat target pendapatan daerah tidak tercapai.

“Kontrak pekerjaan sebagian besar telah ditandatangani sebelum kebijakan pencadangan diberlakukan, sehingga terjadi kesenjangan antara kewajiban yang sudah ada dengan ketersediaan dana,” jelas Moh. Kasim Ali.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, pencadangan dana daerah berasal dari berbagai komponen, antara lain dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang konektivitas serta ketahanan pangan.

Pada 14 November 2025, Bupati Buol menerbitkan surat untuk mengidentifikasi seluruh belanja modal yang berpotensi belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025. Seluruh proyek yang tercatat kemudian direview dan divalidasi oleh Inspektorat Kabupaten Buol sebelum diakui sebagai utang daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Moh. Kasim Ali menegaskan tidak ada diskriminasi dalam proses pembayaran. “Semua kewajiban daerah diperlakukan sama dan mengikuti mekanisme yang berlaku, tanpa memandang ukuran atau jenis perusahaan kontraktor,” ujarnya.

Sampai saat ini, belum ada laporan resmi terkait reaksi masyarakat atau kontraktor terkait keterlambatan pembayaran. Namun, pihak BPKAD menjamin bahwa seluruh utang akan diselesaikan secara bertahap pada tahun 2026 dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kita terus berupaya meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, untuk memastikan target penerimaan daerah tercapai sehingga pembayaran dapat dilakukan tepat waktu,” tambah Kasim Ali, merujuk pada kerja sama yang telah dilanjutkan antara Pemkab Buol dengan KPP Pratama Tolitoli dan KP2KP Buol pada Maret 2025. ( Nurizka Mutmaina)

 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *