BUOL, FAKTAINFODESA – Kasus yang cukup ironis terjadi pada pasien bernama Reza Fajar Satrio, yang saat ini sedang dirawat di Ruang Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokoyuri, Kabupaten Buol. Resep obat yang telah dibuat untuknya kemudian ditarik kembali oleh dokter dengan alasan yang tidak jelas, hanya menyatakan “tidak perlu”. Padahal sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pernah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan secara sepihak menarik resep obat dari pasien.
Menurut informasi yang diterima, resep obat untuk Reza Fajar Satrio telah dibuat oleh dokter yang menangani di RSUD Mokoyurli , karena orang tuanya memprotes tak lama kemudian, dokter tersebut menarik kembali resep dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Padahal keluarga berencana untuk membeli obat di luar fasilitas kesehatan dengan tujuan mengajukan klaim biaya sesuai aturan BPJS, karena obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit tersebut.
“Tindakan menarik resep secara sepihak tanpa memberikan penjelasan medis yang jelas bukanlah prosedur yang benar. Resep obat merupakan bagian penting dari rekam medis pasien dan menjadi dasar untuk mendapatkan pengobatan yang sesuai,” ujar seorang toko masyarakat yang enggan di sebutkan namanya
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan bahwa dalam peraturan yang berlaku, fasilitas kesehatan tidak boleh secara sepihak menarik resep obat yang telah diberikan kepada pasien. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam mendapatkan akses obat yang diperlukan dan memastikan transparansi dalam pelayanan kesehatan.
“Prinsip yang berlaku di seluruh Indonesia adalah sama – resep obat tidak boleh ditarik tanpa alasan medis yang jelas dan harus diinformasikan secara terbuka kepada pasien atau keluarga. Ketentuan ini tidak berbeda untuk wilayah Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Selatan,” jelas narasumber tersebut.
Sesuai aturan BPJS Kesehatan, jika obat yang diresepkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan kerja sama, pasien berhak membeli obat di luar dengan syarat:
1. Resep obat tetap menjadi milik pasien dan digunakan sebagai dasar pembelian
2. Fasilitas kesehatan memberikan surat keterangan resmi tentang ketidaktersediaan obat
3. Kwitansi pembelian dan label obat disimpan dengan baik untuk proses klaim
4. Klaim diajukan dalam waktu yang ditentukan bersama dokumen pendukung
Jika resep ditarik, hal ini dapat menghambat proses klaim dan mengganggu akses pasien terhadap pengobatan yang diperlukan. Keluarga pasien berhak meminta dokter atau pihak RSUD Mokoyuri untuk memberikan penjelasan tertulis terkait alasan penarikan resep tersebut.
BPJS Kesehatan mengingatkan kepada seluruh fasilitas kesehatan kerja sama di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk RSUD Mokoyuri, untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Tujuan utama dari jaminan kesehatan adalah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan terjamin kualitasnya.
( Syafri Sakula )









