Beranda / Pemerintahan / Bupati Buol Terapkan Sanksi Tegas, ADD DItahan Dan Jabatan Dicopot Jika Ternak Liar Tidak Teratur   

Bupati Buol Terapkan Sanksi Tegas, ADD DItahan Dan Jabatan Dicopot Jika Ternak Liar Tidak Teratur   

BUOL,FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menerapkan kebijakan tegas untuk menertibkan hewan ternak liar yang masih sering ditemukan berkeliaran di berbagai wilayah. Bupati Buol Risharyudi Tri Wibowo menyatakan, mulai Januari 2026, akan dikenakan sanksi kepada pemangku wilayah yang tidak serius menangani masalah ini.

Sanksi yang Diterapkan

Bagi Kepala Desa (Kades): Alokasi Dana Desa (ADD) akan ditahan dan ditangguhkan pencairannya jika tidak mampu menertibkan ternak liar di wilayahnya.

Bagi Camat dan Lurah: Akan dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan jika tidak menjalankan tugas untuk menertibkan ternak liar sesuai aturan

Alasan Kebijakan Tegas

Menurut Bupati Risharyudi, ternak liar yang dibiarkan berkeliaran telah menimbulkan berbagai masalah, seperti merusak tanaman masyarakat, menyebabkan kotoran sapi menumpuk di jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari. Hal ini dianggap sudah menyangkut ketertiban umum dan keselamatan warga, serta menjadi tanggung jawab pemilik ternak.

Basis Hukum dan Sanksi Lainnya

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Selain sanksi terhadap pemangku wilayah, masyarakat yang tidak kandangkan ternak akan dikenai denda sebesar Rp300 ribu. Ternak yang berhasil ditertibkan akan diamanatkan pemerintah daerah, dan jika pemilik ingin mengambilnya harus membayar denda atau ternak tersebut akan dilelang. Penertiban akan langsung dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ***

( Arif Chandra Kirana,AMD.A.pkt )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *