BUOL,FAKTAINFODESA – Dokumen perizinanan bagi 9 koperasi yang beroperasi di Desa Bodi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, telah mencapai progres kisaran 80 hingga 90 persen. Dokumen yang menjadi fokus pemenuhan izin adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang mencakup berbagai persyaratan utama seperti Uji Kesesuaian Lingkungan dan Upaya Pencegahan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR sendiri merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh koperasi tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di wilayah tersebut.
Informasi ini disampaikan Direktur Perumda Ahmat Andi Maka dalam wawancara dengan media pada Rabu (21 Januari 2026) di ruang kerjanya. Menurutnya, proses perizinan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang dimediasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dipimpin oleh Sekretaris Daerah pada masa itu.
“Kesimpulan dari pembicaraan terakhir dengan pengurus koperasi Desa Bodi adalah bahwa Perumda tetap bertanggung jawab untuk melanjutkan seluruh proses dokumen perizinan. Saat ini, kita hanya tinggal menunggu undangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengikuti seminar akhir terkait proses UKL-UPL yang telah disusun oleh konsultan yang bekerja sama dengan kita,” ujar Ahmat Andi Maka.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut Perumda juga membuka suara terkait rencana koperasi untuk menjalin kerja sama dengan mitra atau investor. Menurutnya, pemilihan mitra adalah hak kebebasan masing-masing koperasi, namun harus dilakukan setelah proses perizinan selesai dan status hukum mereka jelas.
“Kita tidak akan mencampuri keputusan mereka tentang siapa yang akan menjadi mitra. Namun, saya selalu tegaskan bahwa buat apa mereka mencari mitra atau investor kalau status izin mereka belum jelas? Tanpa izin sah, mereka sama sekali tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Jadi prioritas utama kita sekarang adalah menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Perumda juga berkomitmen untuk terus membantu koperasi dalam menyelesaikan segala aspek terkait legalitas. Tujuan utama dari percepatan proses perizinan adalah agar koperasi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Setelah izin resmi diterima, Kabupaten Buol berhak mendapatkan pembagian hasil produksi sekitar 10%. Ini merupakan komitmen yang telah disepakati antara Perumda dan seluruh koperasi terkait,” tambahnya.
Saat ini, pihak Perumda tengah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKD) terkait pelaksanaan kegiatan setelah perizinan selesai. Setelah penyusunan RKD selesai, langkah selanjutnya adalah mendapatkan perintah dan rekomendasi resmi dari Bupati Buol.***( Arif CK,AMD,A.pkt )










