BUOL,FAKTAINFODESA – Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Ahmad Yani, ST mengungkapkan rincian anggaran dan ruas jalan yang telah serta akan dipelihara oleh pemerintah daerah, dengan menyatakan bahwa untuk tahun 2025 belum ada alokasi anggaran pemeliharaan jalan.
Dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (5 Januari 2026), Ahmad Yani menjelaskan bahwa pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh dinasnya hanya fokus pada ruas jalan milik daerah, sedangkan jalan trans dan provinsi tidak menjadi tanggung jawab anggaran lokal.
“Untuk pemeliharaan jalan tahun 2023, kami mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp4.785.760.800 yang digunakan untuk memelihara sebanyak sembilan ruas jalan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Buol,” ujarnya.
Ruas jalan yang dipelihara pada tahun 2023 antara lain Jalan Bukit Sansibar yang berada di Kecamatan Gunung Kali dengan panjang 2 kilometer, Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo yang terletak di dekat rumah sakit umum daerah dengan panjang 50 meter, serta Jalan Gurame dan Jalan Kakak yang berada di kompleks Pasar Buol. Selain itu, juga meliputi Jalan Mail Lili (300 meter), Jalan Bumi Nipa (90 meter), Jalan Daud Lapau di wilayah Bundo (477 meter), Jalan Diponegoro (150 meter), dan Jalan Hangkiho di sekitar pekuburan Raja (310 meter).
“Pemeliharaan tahun 2023 tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan, terutama di wilayah pemukiman dan fasilitas publik,” tambahnya.
Untuk tahun 2024, Dinas PUPR Kabupaten Buol mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan berkala sebesar Rp6.317.000.000 yang difokuskan pada Jalan Lilito Sungai Lango. “Ruas jalan ini menjadi prioritas karena sering digunakan sebagai akses utama ke beberapa desa di sekitar sungai, sehingga perlu pemeliharaan berkala untuk mencegah kerusakan akibat aliran air dan penggunaan intensif,” jelas Ahmad Yani.
Mengenai tahun 2025, dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran untuk pemeliharaan jalan dari anggaran daerah. “Kami berharap pada tahun mendatang dapat mendapatkan alokasi yang memadai untuk menjaga kelangsungan pemeliharaan jalan daerah, mengingat kondisi jalan yang membutuhkan perawatan secara berkala,” ucapnya.
Ahmad Yani juga menekankan bahwa pembagian tanggung jawab pemeliharaan jalan sudah jelas sesuai peraturan. “Jalan trans dan provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi masing-masing, sehingga tidak ada alokasi anggaran dari daerah untuk pemeliharaannya,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsyad ,ST, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan kelancaran akses jalan di wilayah Kabupaten Buol, terutama untuk ruas jalan yang menjadi bagian dari jalur utama penghubung antar daerah.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi jalan daerah dan mengusulkan kebutuhan anggaran pemeliharaan untuk tahun-tahun mendatang agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.*** ( PINK )










