Permasalahan ternak berkeliaran yang merusak kebun dan ganggu lalu lintas akan ditindak tegas mulai Januari 2026
BUOL, FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol mengeluarkan peringatan terakhir terkait maraknya kasus hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayahnya. Bupati H.Risharyudi Triwibowo menyatakan akan menerapkan sanksi yang tidak bisa dinegosiasikan bagi pejabat wilayah yang tidak mampu menangani permasalahan yang sudah menjadi keluhan masyarakat sejak lama.
Sanksi Jelas Bagi Pejabat yang Tidak Serius
Dalam rapat koordinasi dengan jajaran camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Buol yang digelar di Aula Kantor Bupati, Bupati Risharyudi menegaskan bahwa mulai bulan Januari 2026, tidak ada lagi ruang untuk pembiaran.
“Camat atau lurah yang wilayahnya masih ditemukan ternak berkeliaran tanpa pengawasan akan kami evaluasi secara mendalam dan jika diperlukan akan dicopot dari jabatan. Sedangkan bagi kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya, kami akan menahan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya dengan tegas.
Banyak Kerusakan dan Bahaya yang Ditimbulkan
Menurut data dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buol, selama tahun 2025 saja terdapat lebih dari 200 laporan kerusakan tanaman pertanian dan kebun rakyat akibat diganggu oleh hewan ternak yang berkeliaran. Selain itu, tercatat 15 kasus kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan kotoran sapi yang menutupi badan jalan atau hewan yang tiba-tiba keluar di jalanan.
Selain kerusakan materiil, hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran juga menyebabkan masalah sanitasi dan bau tidak sedap di kawasan pemukiman serta jalan raya, terutama pada malam hari yang memperberat kesulitan pengendara dalam melihat jalan.
Pemerintah Sudah Berulang Kali Mengingatkan
Bupati menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan dan pengingatan sebanyak tiga kali sejak tahun lalu kepada para pemangku wilayah dan juga kelompok peternak. Beberapa langkah juga telah dilakukan, seperti pembentukan pos pengawasan dan sosialisasi tentang kewajiban pemilik ternak untuk menjaga hewannya.
“Namun sayangnya, masih ada sebagian peternak yang masih menganggap remeh aturan, dan pejabat wilayah yang tidak tegas dalam menegakkannya. Ini yang akan kita hentikan mulai sekarang,” katanya.
Peternak Diminta Bertanggung Jawab
Selain menindak tegas pejabat wilayah, pemerintah juga akan mengambil langkah terhadap pemilik ternak yang sengaja membiarkan hewannya berkeliaran. Rencana kebijakan yang sedang disusun akan mencakup denda administrasi dan tuntutan ganti rugi bagi peternak yang ternaknya merusak properti warga.
Masyarakat Dukung Kebijakan Tegas
Toko masyarakat buol menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil Bupati. “Kita sudah lama menunggu tindakan tegas seperti ini. Semoga dengan adanya sanksi yang jelas, permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan langsung setiap minggu ke berbagai kecamatan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana. “Kita tidak ingin hanya berbicara besar, tapi akan menunjukkan aksi nyata untuk kesejahteraan masyarakat Buol,” pungkasnya.
( Arif Chandra Kirana,AMD.A.pkt )










