BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buol menghadapi tantangan serius setelah ditemukan kondisi kedisiplinan yang mengkhawatirkan di Kantor Camat Tiloan. Plt Kepala BKPSDM Buol, Wahyu Setiabudi, bersama Camat Tiloan Jufri Lamadang dan jajaran pejabat terkait, melakukan apel dan monitoring langsung, Rabu,01/04/2026 yang mengungkapkan bahwa dari total 30 ASN dan PPPK terdaftar, hanya 16 orang yang hadir dengan benar. Sebanyak 14 orang lainnya tidak berada di tempat tanpa keterangan jelas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Camat Tiloan terkait persoalan penyusunan dan realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun, temuan di lapangan justru membuka borok kedisiplinan yang selama ini terkesan kurang mendapatkan perhatian yang serius.
Wahyu Setiabudi menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, terutama karena terjadi di lingkungan kantor pelayanan publik yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. “Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ketika hampir separuh pegawai tidak hadir, itu artinya sistem pengawasan tidak berjalan. Ini harus dibenahi secara total,” tegasnya saat memberikan sambutan pada apel.
Ia mengingatkan bahwa disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mewajibkan setiap ASN untuk masuk kerja sesuai jam yang ditentukan, mencapai target kinerja melalui SKP, serta menunjukkan integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran seperti ketidakhadiran tanpa alasan sah, pengabaian tugas, dan tidak menyusun atau merealisasikan SKP dapat dikenai sanksi berjenjang, antara lain:
1. Teguran lisan dan tertulis
2. Pemotongan tunjangan kinerja
3. Penurunan jabatan
4. Pemberhentian sebagai ASN
Wahyu Setyabudi juga menyoroti pentingnya SKP sebagai instrumen utama dalam menilai kinerja ASN. Menurutnya, lemahnya penyusunan dan realisasi SKP sering menjadi indikator rendahnya disiplin kerja. “Kalau SKP tidak jelas, maka kinerja ASN juga tidak bisa diukur. Ini yang sering jadi celah pembenaran bagi ASN yang tidak produktif,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa hasil monitoring ini akan diikuti dengan tindakan konkret. BKPSDM akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan meminta Camat Tiloan untuk segera melakukan pembinaan internal secara menyeluruh. Lebih jauh, Wahyu mengingatkan bahwa ASN dan PPPK mendapatkan gaji dari uang rakyat, sehingga setiap bentuk kelalaian merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik. “Tidak ada ruang bagi ASN yang tidak disiplin. Kalau tidak siap bekerja sesuai aturan, lebih baik mundur,” tegasnya dengan tegas.
Kegiatan monitoring ini menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Kabupaten Buol mulai serius melakukan reformasi birokrasi dari tingkat kecamatan. Rencana monitoring berkala dan acak akan terus dilakukan untuk memastikan kedisiplinan kerja terjaga dengan baik. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa tindakan tegas, bukan hanya citra birokrasi yang akan tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang akan semakin terkikis.***
Laporan : Arman Rahayzu










