BUOL, FAKTAINFODESA – Kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, telah berhasil diselesaikan secara damai melalui proses musyawarah yang dipimpin oleh pihak Polsek Bunobogu.
Peristiwa dimulai ketika seorang pemuda dari Desa Lokodidi melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada bagian rumah milik keluarga korban, sekaligus menimbulkan luka ringan pada salah satu anggota keluarga korban. Setelah insiden terjadi, ibu dari pelaku penganiayaan langsung melapor ke Polsek Bunobogu untuk mencari penyelesaian yang tepat, karena khawatir kasus akan semakin memburuk dan merusak hubungan antarwarga.
Kapolsek Bunobogu, Iptu Aprizal, SH, yang langsung menangani kasus ini, memutuskan untuk mengambil langkah penyelesaian damai sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan nilai-nilai budaya masyarakat lokal. “Kami melihat bahwa kedua pihak memiliki hubungan yang akrab dan tinggal berdekatan. Oleh karena itu, penyelesaian secara damai adalah pilihan terbaik untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Iptu Aprizal,SH, dalam keterangannya.
Pada hari H proses musyawarah beberapa waktu lalu , pihak kepolisian mengundang keluarga lengkap dari pelaku dan korban, serta dihadiri oleh kepala desa Lokodidi dan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, kedua belah pihak diminta untuk menyampaikan keluhan dan keinginannya secara terbuka.
Pihak keluarga pelaku, yang rumahnya juga mengalami kerusakan akibat insiden tersebut, menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan kasus tanpa melalui jalur hukum pidana. Namun, mereka mengajukan syarat bahwa keluarga korban harus memberikan maaf resmi kepada pemuda pelaku, karena tindakan yang dilakukan diklaim sebagai perbuatan tak sengaja yang terjadi akibat kesalahpahaman dalam perdebatan kecil.
Setelah mendengarkan penjelasan dari keluarga pelaku, keluarga korban yang awalnya merasa tersakiti menyatakan kesediaan untuk memaafkan. “Kita tinggal berdekatan dan sudah lama menjalin hubungan baik. Kami memahami bahwa peristiwa ini terjadi karena emosi yang tidak terkendali, jadi kami bersedia memaafkan dan mengharapkan agar tidak ada lagi hal serupa di masa depan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi kesepakatan penyelesaian damai, maaf dari keluarga korban, serta kesepakatan untuk tidak melakukan tindakan membalas atau membuka kembali kasus ini di kemudian hari. Surat tersebut ditandatangani di hadapan Kapolsek Bunobogu, kepala desa, dan tokoh masyarakat sebagai saksi.
Iptu Aprizal mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang mau untuk saling memahami dan menyelesaikan masalah secara damai. Menurutnya, penyelesaian kasus dengan cara ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga dapat menjaga keharmonisan antarwarga yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat pedesaan
“Kami selalu mendorong penyelesaian konflik secara damai sesuai dengan nilai-nilai gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Jika kasus ini diselesaikan melalui pengadilan, bisa jadi akan meninggalkan dendam yang sulit untuk dilupakan,” tambahnya.
Kepala Desa Lokodidi, Ridwan,S.IP, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan kasus ini dengan baik. Ia berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga desa untuk lebih bijak dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
( Redza Fajar Satrio )










