Beranda / Berita Daerah / Kejari Buol Di Minta Panggil Pihak Terkait Kasus Robohnya Plafon di Dua Puskesmas  

Kejari Buol Di Minta Panggil Pihak Terkait Kasus Robohnya Plafon di Dua Puskesmas  

BUOL,FAKTAINFODESA – Terkait dengan insiden robohnya plafon di Puskesmas Paleleh dan Puskesmas Biau, yang dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda, Kejaksaan Negeri Buol diminta untuk segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Pemanggilan ini meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penanggung jawab proyek, kontraktor pelaksana, serta pihak pengguna anggaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buol

Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kontraktor yang melakukan kecurangan dalam proyek pembangunan yang dapat mengakibatkan kerugian negara dapat dipidana dan dikenakan denda.

Olehnya itu Masyarakat sangat berharap Pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri buol ( Kejari ) untuk segera melakukan penyelidikan atas robohnya plavon di dua pusat layanan kesehatan tersebut yakni puskesmas kecamatan Paleleh dan puskesmas kecamatan Biau

Ini di lakukan agar ada efek jerah bagi para kontraktor Nakal atau yang hanya meraup keuntungan tanpa memperhatikan kwalitas pekerjaannya , bayangkan saja menurut salah satu warga di sekitar puskesmas biau pekerjaan plavon untuk puskesmas. Biau baru beberpa bulan selesai koq malah cepat rusak dan roboh, jadi ini tidak bisa di biarkan ada dugaan Kecurangan dalam melaksanakan pekerjaan entah dari spesifikasi yang tidak sesuai ataupun apa,katanya..***  ( TIM )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *