BUOL, FAKTAINFODESA – Mulai Senin (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia, menggantikan KUHP kolonial yang telah digunakan selama lebih dari 100 tahun. Dua pasal yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 411 tentang perzinaan (zina) dan Pasal 412 tentang kumpul kebo (kohabitasi), yang siap mengubah lanskap hukum pidana negara ini
Berdasarkan Pasal 411 KUHP baru, setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangannya dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II. Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
Namun, kedua pasal ini tidak termasuk dalam delik umum. Proses hukum hanya dapat dimulai atas dasar aduan dari pihak keluarga tertentu, yaitu suami/istri, orang tua, atau anak dari pelaku yang bersangkutan. Selain itu, aduan yang telah diajukan dapat dicabut oleh pihak pengadu sebelum sidang pertama dimulai, dan setelah dicabut tidak dapat diajukan kembali.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa berlakunya KUHP baru sekaligus Kode Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya babak hukum pidana yang diwarisi dari masa kolonial Belanda.
“Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Hukum baru ini dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia, bukan lagi mencerminkan kepentingan penjajah,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari pelaksanaan KUHP baru.
Menurut Yusril, pendekatan hukum pidana baru lebih berfokus pada restorasi daripada retribusi. Artinya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan keharmonisan keluarga dan masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri
Beberapa elemen masyarakat menyambut baik berlakunya KUHP baru, menganggapnya sebagai langkah maju dalam menyusun hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa. Namun, sebagian lain juga mengemukakan kekhawatiran terkait implementasinya, terutama terkait dengan bagaimana memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak disalahgunakan.
( Arif Chandra Kirana)










