Beranda / OPINI / OPINI : Menertibkan Ternak Lepas – Antara Perda Budaya, Dan Keberanian Negara 

OPINI : Menertibkan Ternak Lepas – Antara Perda Budaya, Dan Keberanian Negara 

Oleh : Jaya

FAKTAINFODESA : Di Kabupaten Buol, persoalan ternak lepas bukan isu baru. Sapi, kambing, dll yang berkeliaran bebas di jalan poros, area permukiman, hingga pusat kota Buol sudah lama menjadi keluhan publik. Tak jarang, ternak lepas memicu kecelakaan lalu lintas, merusak tanaman warga, hingga menciptakan konflik sosial antarwarga. Ironisnya, kondisi ini terus berulang meskipun pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan penertiban ternak.

Fenomena ini memperlihatkan satu persoalan mendasar: _Perda Penertiban Ternak belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat kendali sosial._

Realitas Buol: Agraris, Peternakan Rakyat, dan Tradisi Lepas Ternak

Sebagai daerah dengan karakter agraris dan peternakan rakyat, Buol memiliki sejarah panjang praktik pemeliharaan ternak secara tradisional. Sistem lepas ternak dianggap murah, praktis, dan “sudah biasa dilakukan sejak dulu”. Dalam konteks ini, kebijakan penertiban sering dipersepsikan bukan sebagai upaya melindungi kepentingan publik, tetapi sebagai ancaman terhadap penghidupan warga kecil.

Namun, problem muncul ketika ruang publik modern – jalan raya, sekolah, fasilitas kesehatan – beririsan dengan praktik lama yang tidak lagi relevan. Pertumbuhan lalu lintas, meningkatnya aktivitas ekonomi, dan perubahan tata ruang membuat praktik lepas ternak menjadi sumber risiko nyata bagi keselamatan dan ketertiban umum.

Di titik ini, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai penengah: bukan memusuhi peternak, tetapi juga tidak membiarkan kepentingan publik dikorbankan.

Perda dan Aparat: Ragu Bertindak di Tanah Sendiri

Di Buol, penertiban ternak kerap dilakukan secara insidental – biasanya setelah ada tekanan publik atau insiden kecelakaan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda sering kali berada dalam posisi sulit: di satu sisi dituntut tegas, di sisi lain berhadapan langsung dengan warga yang memiliki hubungan sosial, kekerabatan, bahkan kedekatan politik.

Kondisi ini membuat penegakan hukum berjalan setengah hati. Denda jarang diterapkan maksimal, ternak yang ditertibkan sering dilepas kembali tanpa pembinaan yang jelas, dan tidak ada sistem pendataan pemilik ternak yang kuat. Akibatnya, Perda kehilangan efek jera dan berubah menjadi simbol administratif belaka.

Solusi Kontekstual

Jika penertiban ternak di Buol ingin benar-benar efektif, maka pendekatannya harus kontekstual dan berani.

Pertama, kepemimpinan daerah harus mengambil sikap tegas dan konsisten

Bupati dan jajaran OPD terkait perlu menyatakan secara terbuka bahwa penertiban ternak adalah kebijakan perlindungan publik, bukan kriminalisasi peternak. Tanpa keberanian politik ini, aparat di lapangan akan terus ragu.

Kedua, bangun infrastruktur penertiban yang realistis

Kabupaten Buol membutuhkan kandang penampungan ternak di titik-titik strategis, lengkap dengan SOP penahanan, denda, dan pengembalian ternak. Ini bukan biaya sia-sia, melainkan investasi ketertiban.

Ketiga, perkuat peran desa dan hukum adat

Dengan struktur sosial yang masih kuat, desa di Buol bisa menjadi garda depan penertiban. Peraturan Desa (Perdes) dan kesepakatan adat dapat memperkuat Perda, sehingga penertiban tidak selalu datang dari atas, tetapi tumbuh dari komunitas sendiri.

Keempat, dukung peternakan rakyat berbasis kandang

Pemda perlu mendorong transisi dari sistem lepas ke sistem terkontrol melalui bantuan kandang, pelatihan, dan insentif. Tanpa solusi ekonomi, penertiban hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Penutup: Buol Butuh Ketegasan yang Berkeadilan

Penertiban ternak di Kabupaten Buol sejatinya adalah ujian keberanian negara dalam mengelola perubahan sosial. Tradisi penting, tetapi keselamatan publik jauh lebih mendesak. Perda harus dihormati, bukan ditawar-tawar oleh kebiasaan lama.

Jika pemerintah daerah berani tegas, adil, dan konsisten, maka Buol tidak hanya akan menjadi daerah yang tertib, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum bisa bekerja tanpa memutus rasa keadilan sosial. ***

Penulis adalah Aktifis Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *