BUOL,FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) Tahun 2026 pada hari Rabu (11/2.2026 pukul 08.00 WITA di Aula Pobokidan Lantai II Kantor Bupati Buol.

Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Sekretaris Daerah, Moh.Yamin Rahim,SH.,MH , seluruh Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buol, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Sekretaris setiap Dinas dan Badan, serta para Pejabat yang membidangi urusan Kepegawaian dan Keuangan dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah,Moh.Yamin Rahim,SH.,MH menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan secara jelas ketentuan baru dalam Perbup TPP Tahun 2026, termasuk mekanisme penghitungan, syarat kelayakan, serta alur pengajuan dan pencairan tunjangan tersebut. “Kita perlu memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku agar implementasi TPP dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah,” ujarnya.
narasumber dari Bidang Kepegawaian dan Bidang Keuangan Setda Kabupaten Buol menyampaikan paparan rinci mengenai poin-poin penting dalam peraturan. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain penyesuaian komponen penghitungan TPP berdasarkan capaian kinerja individu dan instansi, pengecekan kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta jadwal pelaksanaan tahapan dari verifikasi hingga pencairan.
Penutupan acara ditutup dengan harapan bahwa seluruh peserta dapat menyebarkan informasi yang telah diperoleh kepada seluruh pegawai di masing-masing instansi, sehingga implementasi Perbup TPP Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Buol.
( Arif Chandra Kirana,AMD.A.pkt )










