Beranda / Berita Daerah / Pj.Sekda Moh. Yamin Tegaskan TPP Bukan Hak Otomatis: “Itu Reward Atas Disiplin dan Kinerja”

Pj.Sekda Moh. Yamin Tegaskan TPP Bukan Hak Otomatis: “Itu Reward Atas Disiplin dan Kinerja”

Poto : Wawan Isa

BUOL,FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah.

Acara yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati pada Rabu 11 Februari 2025 ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, bendahara, serta perwakilan administrasi kepegawaian

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., memberikan penekanan keras terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakannya, ia menegaskan bahwa TPP bukanlah hak yang bersifat otomatis, melainkan penghargaan (reward) yang diberikan negara atas kinerja nyata.

Acara yang dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol ini menjadi momentum penting untuk membenahi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam sambutannya , Moh. Yamin menyampaikan sebuah pantun pembuka yang menyentil pentingnya absensi tepat waktu sebagai cerminan integritas. Ia menjelaskan bahwa TPP dirancang bukan sekadar untuk menambah penghasilan secara cuma-cuma, melainkan sebagai alat pengendali perilaku kerja ASN.

“TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin saat membacakan sambutan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa indikator utama penentu besaran TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian kinerja harian (SKP), serta etika dalam bekerja.

( Arif Chandra Kirana,AMD.A.pkt )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *