JAKARTA,FAKTAINFODESA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas untuk seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi dan memperkuat integritas aparatur setelah terungkapnya keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkotika, termasuk kasus mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro
Kasus yang Menggerakkan Langkah Tegas
Mantan Kapolres Bima tersebut dipecat secara tidak terhormat pada hari Kamis (19/2/2026) setelah terbukti memiliki dan mengonsumsi obat terlarang, serta menerima suap senilai Rp 2,8 miliar dari bandar narkotika. Pemeriksaan forensik menunjukkan ditemukannya 16,3 gram sabu-sabu, 49 butir pil ekstasi, dan alat konsumsi narkotika di kediamannya.
“Kasus ini menjadi titik balik bagi kami untuk melakukan evaluasi mendalam dan tindakan konkret. Integritas Polri adalah modal utama dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum,” ujar Kapolri dalam surat instruksi resmi yang diterbitkan pada Jumat (20/2/2026).
Pelaksanaan Pemeriksaan yang Diatur Secara Terstruktur
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa Direktorat Profesi dan Pembinaan Anggota (Divpropam) Polri akan memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan ini, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat satuan kewilayahan di seluruh 34 provinsi.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang telah ditentukan, dengan protokol yang ketat untuk memastikan akurasi dan objektivitas hasil. Setiap anggota Polri, tanpa terkecuali mulai dari perwira tinggi hingga anggota bintara dan tamtama, akan menjalani tes ini,” jelas Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.
Tujuan dan Dampak yang Diharapkan
Selain memastikan tidak ada anggota Polri yang mengonsumsi narkotika, pemeriksaan serentak ini juga bertujuan untuk:
– Memperkuat sistem pengawasan internal dalam organisasi Polri
– Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
– Mendukung program nasional pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah
– Menciptakan kultur organisasi yang bersih dan profesional
“Untuk anggota yang terbukti positif mengonsumsi narkotika, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri, mulai dari pendidikan kembali hingga pemberhentian tidak terhormat. Bagi yang terbukti terlibat dalam perdagangan atau penyalahgunaan wewenang terkait narkotika, akan diadili secara hukum,” tambah Trunoyudo.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polri. “Kolaborasi antar institusi sangat penting dalam memerangi narkotika. Langkah tegas Polri ini menjadi contoh yang baik bagi institusi lainnya,” ucap Kepala BNN dalam siaran pers terpisah.
Rencana Jangka Panjang
Setelah pemeriksaan serentak ini, Divpropam Polri akan menetapkan jadwal pemeriksaan urine berkala secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali. Selain itu, akan diperkuat program pembinaan kesehatan mental dan penyuluhan bahaya narkotika bagi seluruh anggota Polri.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Polri sebagai institusi yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya oleh rakyat Indonesia,” pungkas Kapolri dalam arahannya.***
( Syafri Sakula)
Sumber: Kilas Banggai ( Konferensi Pers Divhumas Polri, )










