BUOL, SULTENG|FAKTAINFODESA – Berbagai modus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol terus terungkap sedikit demi sedikit, kali ini berpusat di wilayah perbatasan Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Gadung. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim media pada awal Maret 2026 menunjukkan sejumlah titik penambangan dengan penggunaan alat berat skala besar, dengan konsentrasi utama berada di Desa Bodi.
Jalur Lama, Pola Baru
Untuk mencapai lokasi tambang Desa Bodi, terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh. Jalur pertama melalui Kecamatan Gadung, tepatnya dari Desa Labuton hingga Bulagidun, sementara jalur kedua melalui Kecamatan Paleleh Barat melewati Desa bodi
Wilayah Labuton sendiri telah lama dikenal sebagai akses menuju tambang tradisional Camp 7 yang telah ada sejak lebih dari dua dekade silam dan dikelola secara manual oleh masyarakat lokal tanpa menggunakan alat berat. Namun di bagian bawah gunung, tepatnya di Desa Bodi yang terletak di hilir sungai, praktik penambangan yang jauh berbeda ditemukan.
Aktivitas di lokasi ini didominasi oleh pengerukan menggunakan excavator dan alat berat lainnya di sepanjang aliran sungai Bodi. Pola eksploitasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan
Menurut observasi lapangan, terdapat setidaknya enam unit excavator yang terlihat beroperasi di berbagai titik sepanjang 3 kilometer sungai. Setiap unit alat berat diduga dikelola oleh kelompok berbeda, dengan jumlah pekerja harian yang berkisar antara 5 hingga 12 orang per kelompok.
Koperasi dan Izin yang Dipertanyakan
Sorotan utama tertuju pada keberadaan sebuah koperasi lokal bernama Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Bersama (KSPUB) Bina Makmur Bodi yang diduga melakukan aktivitas tambang berkedok penggalian batu untuk material konstruksi.
Koperasi tersebut diketahui telah menginisiasi pembangunan fasilitas SPBU Nelayan (SPBUN) sebagai bagian dari program SOLUSI Nelayan yang digagas pemerintah pusat untuk mendukung distribusi solar bersubsidi bagi nelayan di daerah pesisir. Fasilitas SPBUN tersebut dibangun di dekat portal masuk Area tambang
Namun hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa koperasi ini justru menggunakan alat berat sewaan dari perusahaan kontraktor lokal untuk melakukan penggalian di wilayah sekitar sungai yang secara geologis memiliki potensi emas placer tinggi. Penggalian yang dilakukan tidak hanya sebatas pengambilan batu, melainkan juga menyasar lapisan sedimen sungai yang mengandung bijih emas.
“Mereka bilang sudah punya izin IPR dan izin pengambilan material alam, tapi kenyataannya kami sudah cek ke Dinas ESDM dan belum ada data izin yang aktif untuk wilayah tersebut. Kami jadi khawatir dengan kondisi sungai yang makin sempit dan keruh akibat aktivitas mereka,” ujar seorang warga Desa Bodi yang tidak ingin disebutkan namanya (13/01).
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi dari Dinas ESDM Kabupaten Buol, koperasi tersebut memang telah mengajukan permohonan SKPT (Surat Keterangan Persetujuan Tambang) dan pendaftaran wilayah operasional di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024. Namun hingga tanggal 30 Maret 2026, izin utama berupa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) belum selesai proses verifikasi dan pengesahan oleh pihak berwenang.
Kondisi ini menimbulkan ambiguitas hukum, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat, aktivitas pertambangan tanpa IPR yang sah secara prinsip tidak dapat dikategorikan legal. Selain itu, penggunaan alat berat dalam pertambangan rakyat juga diatur ketat dan hanya diperbolehkan dengan persetujuan khusus jika memenuhi syarat tertentu.
Terdapat juga kekhawatiran bahwa BBM solar bersubsidi yang didistribusikan melalui SPBUN tersebut akan disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buol menunjukkan bahwa jumlah nelayan yang terdaftar di wilayah sekitar Desa Bodi hanya sekitar 27 orang, sedangkan konsumsi BBM yang masuk ke SPBUN tersebut mencapai 3.000 liter per minggu – jumlah yang jauh melebihi kebutuhan nelayan lokal.
Penertiban Sudah Berjalan, Aktivitas Tetap Ditemukan
Data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Buol–Tolitoli menunjukkan bahwa upaya penertiban terhadap PETI di wilayah tersebut telah dilakukan sejak akhir 2025. Pada tanggal 28 November 2025, tim gabungan dari Dinas ESDM bersama Satpol PP Kabupaten Buol telah melakukan peninjauan awal ke sejumlah titik tambang ilegal, termasuk Desa Bodi hingga wilayah Bugu di perbatasan Kabupaten Buol dan Gorontalo Utara.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama dengan perwakilan Pemerintah Daerah Buol dan menghasilkan catatan bahwa terdapat indikasi aktivitas pertambangan ilegal dengan penggunaan alat berat. Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2025, laporan resmi telah dilayangkan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai instansi induk untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Tindakan konkrit dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025, ketika tim gabungan dari ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kodim 1317 Buol, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah turun langsung ke lokasi. Peninjauan tersebut juga merespons laporan masyarakat yang masuk melalui command center pemantauan lingkungan pada Januari 2025.
Dalam hasil laporan peninjauan tertanggal 5 Desember 2025, seluruh aktivitas yang ditemukan baik per kelompok swasta ataupun yang mengatasnamakan koperasi pada prinsipnya dinyatakan tidak memiliki izin legal secara resmi. Tim juga telah melakukan penandaan lokasi dan memberikan surat peringatan kepada pihak yang terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional.
Namun observasi terbaru pada tanggal 25 Maret 2026 menunjukkan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung. Beberapa alat berat terlihat aktif bekerja di area yang sama, bahkan terdapat tanda-tanda perluasan area penggalian ke bagian hulu sungai yang lebih dalam.
Pernyataan Resmi KPH: Aktivitas Dipastikan Ilegal
Senin (31/3), Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Abram menegaskan bahwa aktivitas tambang di Desa Bodi, baik yang menggunakan alat berat maupun yang mengatasnamakan koperasi, dipastikan belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah melakukan verifikasi data dan pengecekan langsung ke lapangan kami memastikan bahwa semua aktivitas yang menggunakan alat berat di wilayah Desa Bodi, apalagi yang mengatasnamakan koperasi, belum memiliki izin IPR yang sah. Secara prinsip hukum, aktivitas tersebut termasuk ilegal dan melanggar peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam,” tegas Abram.
Ia juga membenarkan bahwa tim gabungan dari KPH, Dinas ESDM, dan pihak keamanan telah menemukan bukti konkrit berupa lokasi penggalian, alat berat yang digunakan, serta hasil ekstraksi yang mengandung bijih emas. Hasil temuan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk langkah penindakan lebih lanjut.
“Kami memahami bahwa banyak masyarakat setempat yang bekerja di lokasi tersebut dan mengandalkan penghasilan dari aktivitas ini. Oleh karena itu, pendekatan penanganan yang kami lakukan bersifat bertahap – mulai dari penyuluhan, pemberitahuan resmi, hingga langkah hukum jika diperlukan. Namun pengawasan tetap kami lakukan secara ketat untuk mencegah perluasan aktivitas ilegal,” jelasnya.
Abram juga menambahkan bahwa wilayah Desa Bodi termasuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi yang memiliki peraturan khusus terkait penggunaan lahan dan eksploitasi sumber daya alam. Penggunaan alat berat di area tersebut juga berpotensi merusak fungsi ekosistem hutan dan sungai yang merupakan sumber air bagi masyarakat sekitar.*** TIM










