Beranda / Berita Daerah / TAMBANG ILEGAL MENGGILA DI KABUPATEN BUOL, APARAT DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU  

TAMBANG ILEGAL MENGGILA DI KABUPATEN BUOL, APARAT DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU  

Peti Semakin Marak di Beberapa Daerah, Masyarakat Pertanyakan Mengapa Tidak Ada Sanksi yang Tegas 

BUOL, FAKTAINFODESA – Pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Buol semakin mengkhawatirkan setelah ditemukan berkembang marak di beberapa titik lokasi, antara lain Desa Body Kecamatan Palele Barat, Desa Busak, serta di sekitar wilayah Kilo 16 KM 70 dan Kilometer 40. Padahal aktivitas ini jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), serta telah mendapat peringatan keras dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penambangan ilegal. Namun di daerah ini, aktivitas peti seolah tidak dikenakan sanksi atau bahkan terkesan kebal hukum.

Di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, aktivitas penambangan emas tanpa izin telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Seorang warga lokal yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas ini dilakukan oleh kelompok yang bekerja secara terorganisir, bahkan menggunakan alat berat sederhana untuk menggali tanah.

“Kita sering melihat mereka bekerja mulai dari pagi hingga malam hari. Tanah yang digali membuat permukaan tanah rusak dan sungai di sekitar sini menjadi keruh karena lumpur dari tambangan,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (26/03/2026).

Sementara di Desa Busak dan wilayah sekitar Kilometer 16 KM 70 serta Kilometer 40, aktivitas peti juga ditemukan terjadi secara terbuka. Beberapa lokasi telah mengalami kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, pencemaran air sungai, dan kerusakan lahan pertanian milik masyarakat.

“Kebanyakan lahan yang digunakan adalah tanah milik masyarakat atau kawasan hutan lindung. Kita sudah melaporkan ke beberapa instansi, tapi belum ada tindakan yang nyata,” ujar seorang petani dari Desa Busak.

PERATURAN YANG JELAS TAPI TERKESAN DIABAIKAN

Menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto pada bulan Februari 2026 juga telah menegaskan bahwa penambangan ilegal harus diberantas secara tegas karena merusak lingkungan dan menguras kekayaan alam negara.

Tokoh Masyarakat Peduli Lingkungan Buol, menyatakan bahwa masyarakat sudah tidak tahan dengan adanya tambang ilegal yang terus merusak lingkungan.

Ia juga menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat peti tidak hanya berdampak pada saat ini, tetapi juga akan mempengaruhi kehidupan generasi mendatang. “Sungai yang tercemar membuat air tidak layak konsumsi, lahan pertanian menjadi tidak produktif, dan ekosistem lokal terganggu. Ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi,” katanya.

Salah satu Aktifis lingkungan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan agar aparat penegak hukum bekerja dengan integritas dan penuh tanggung jawab. “Kita semua memiliki kewajiban untuk menjaga kekayaan alam negara dan lingkungan hidup. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan aktivitas yang merusak dan melanggar hukum,” ujarnya.***

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *