Beranda / Berita Daerah / WAKIL BUPATI PIMPIN ENTRY MEETING BPK-RI PERWAKILAN SULAWESI TENGAH

WAKIL BUPATI PIMPIN ENTRY MEETING BPK-RI PERWAKILAN SULAWESI TENGAH

BUOL,SULTENG | FAKTAINFODESA – Wakil Bupati Buol, DR.Moh.Nasir Dj.Daimaroto,SH.,MH memimpin kegiatan Entry Meeting yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Acara berlangsung di Aula Pobokidan Lantai 2 Kantor Bupati Buol, Selasa,07/04.2026

Dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Buol, DR. Moh.Nasir didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah kabupaten buol,Moh.Yamin Rahim,SH.,MH dan Inspektur Daerah. Turut hadir pula para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta seluruh Camat se-Kabupaten Buol.

Entry Meeting ini merupakan tahap awal dari rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK-RI. Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian informasi, lingkup pemeriksaan, serta jadwal pelaksanaan yang nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan data dan dokumen yang diperlukan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya kerja sama yang kooperatif dari setiap perangkat daerah. Entry meeting ini merupakan langkah awal bagi tim BPK untuk melakukan audit lapangan dan pemeriksaan dokumen terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

“Diharapkan seluruh pimpinan OPD dan camat dapat bersikap proaktif dalam menyiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa agar proses audit berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.

Pertemuan ini menjadi momentum bagi Pemda Buol untuk mengevaluasi kinerja keuangan tahun berjalan. Dengan pendampingan dari Inspektur Daerah dan pengawasan ketat dari Sekretaris Daerah, Pemda Buol optimis dapat mempertahankan atau meningkatkan standar pelaporan keuangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dalam arahannya, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulteng menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat konstitusi berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Fokus Pemeriksaan

Ketua Tim menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Terdapat empat kriteria utama yang menjadi acuan BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yaitu:

• Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

• Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

• Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

• Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Pemeriksaan ini bukan hanya mencari kesalahan, melainkan bentuk evaluasi untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Ketua Tim dalam rapat tersebut.***

( DISKOMINFO-SP )

 

 

 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *