Beranda / Berita Daerah / PEMERINTAH KABUPATEN BUOL TETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH TAHUN 2026/M/1447 H, JUGA ATUR PROSEDUR PENGELOLAAN  

PEMERINTAH KABUPATEN BUOL TETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH TAHUN 2026/M/1447 H, JUGA ATUR PROSEDUR PENGELOLAAN  

BUOL,FAKTAINFODESA – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 41.1/4859/BKC-KASN, yang dikeluarkan Bagian Kesra Sekretariat Daerah kabupaten buol dan di tandatangani oleh Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, MM pada Kamis (26/2/2026), telah ditetapkan besaran dan tata cara pengelolaan Zakat Fitrah, Fidyah, Zakat Mal, Infak, dan Sedekah untuk tahun ini.

Sebelumnya telah diumumkan bahwa besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 Kg beras per jiwa atau setara Rp 37.500 (berdasarkan harga rata-rata beras Rp 15.000/Kg), serta Fidyah sebesar Rp 40.000 per jiwa. Selain itu, terdapat aturan tambahan sebagai berikut:

– Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tidak diperkenankan mendistribusikan Zakat Mal, Infak, dan Sedekah langsung kepada mustahiq, melainkan harus menyerahkannya ke Kantor Baznas Kabupaten Buol atau menyetorkannya ke rekening Baznas melalui Bank BPD Sulteng.

– Petugas pengumpul Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah, sedangkan petugas pengumpul Zakat Mal harus melalui Surat Keputusan Baznas Kabupaten Buol sebagai UPZ.

– Semua jenis zakat dan sedekah harus dikelola sesuai tata kelola yang berlaku, dan pelanggarannya akan ditindaklanjuti sesuai peraturan.

– UPZ wajib melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian ke Camat, yang selanjutnya melaporkan ke Bupati melalui Bagian Kesra dan Baznas.

– Camat/Kepala Desa/Lurah diminta melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pendistribusian zakat di wilayahnya.***

( Syafri Sakula)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *