BUOL,FAKTAINFODESA – Bupati Kabupaten Buol, Risharyudi Triwibowo, MM. mendapat desakan dari sejumlah tokoh masyarakat untuk bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor atau sering bolos tanpa alasan sah. Permintaan ini muncul seiring dengan kondisi rendahnya kedisiplinan yang terlihat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satu contoh pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1447 H (25 Maret 2026) di Dinas PUPR. Kabupaten buol Yang Hanya beberapa orang saja Staf yang masuk dan juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di mana hanya 16 dari 43 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hadir.
Tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa kedisiplinan ASN merupakan kunci dalam memberikan pelayanan publik yang baik. “Kita mengapresiasi kerja pemerintah daerah, namun jika ada ASN yang tidak disiplin, hal itu akan merusak citra dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Bupati harus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin pegawai,” ujar salah satu tokoh tersebut.
Perlu diketahui PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, namun aturan ini sudah tidak berlaku dan telah dicabut oleh PP Nomor 11 Tahun 2017. Sedangkan terkait kedisiplinan ASN, yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja sesuai jam yang ditetapkan, dan ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran.
Saat ini, pihak pemerintah daerah masih dalam tahap mengumpulkan data terkait ASN yang tidak disiplin dan akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku guna menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buol.*** ( 01 )










