BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Sekretaris Daerah kabupaten buol,Moh.Yamin Rahim,SH.,MH bersama jajaran unsur pemerintah daerah dan perangkat desa menggelar rapat Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati. Rabu,01/04/2026, Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait batas wilayah antar desa serta menetapkan batas yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peserta yang Hadir
Rapat diikuti oleh berbagai unsur terkait, antara lain:
– Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum
– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
– Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD)
– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang)
– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
– Kepala Bagian Umum
– Kepala Bagian Hukum
– Camat Tiloan
– Kepala Desa dari lima desa yang terlibat, yaitu Desa Kokobuka, Panilan Jaya, Lomuli, Air Terang, dan Balau.
Dalam rapat tersebut, pihak terkait membahas poin-poin penting mengenai penegasan batas wilayah yang sebelumnya masih menjadi perdebatan atau belum memiliki klarifikasi hukum yang tegas. Selain itu, juga dibahas proses teknis penetapan batas, termasuk pengukuran lokasi lapangan, verifikasi data administrasi, serta sosialisasi kepada masyarakat agar memahami batas wilayah yang telah ditetapkan.
Menurut pihak penyelenggara, penetapan batas desa yang jelas sangat penting untuk menghindari konflik antar desa di masa depan, serta memastikan pembagian sumber daya dan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan merata.
Langkah Selanjutnya
Setelah rapat ini, akan dilakukan tahapan pengukuran lapangan bersama tim teknis dari Bappeda-Litbang dan Dinas PMD, serta pemetaan ulang wilayah berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat. Setelah data lengkap terkumpul, akan dibuatkan surat keputusan resmi mengenai batas desa yang telah ditetapkan dan disosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat yang terkait.***
( Syafri Sakula)










