BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Ketegasan Pemerintah Kecamatan Bokat dalam menertibkan ternak liar kembali diuji. Usai terjadi kecelakaan lalu lintas pada Minggu malam (9/5/2026) yang diduga dipicu oleh sapi berkeliaran, Camat Bokat, Iksan, selaku Ketua Satgas Penertiban Ternak Kecamatan Bokat, resmi melaporkan pemilik ternak berinisial IS (warga Desa Negeri Lama) kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Jaga Piket Polsek Bokat, Ruslan R. Langkah hukum ini menjadi preseden penting dan peringatan keras bagi seluruh pemilik ternak di wilayah tersebut bahwa kelalaian mengandangkan hewan peliharaan bukan lagi sekadar pelanggaran adat atau teguran lisan, melainkan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Insiden terjadi shortly setelah Salat Isya, saat kondisi jalan mulai sepi namun jarak pandang terbatas akibat gelapnya malam. Sebuah kendaraan (diduga sepeda motor) mengalami kecelakaan setelah menabrak atau menghindari ternak sapi yang tiba-tiba muncul di badan jalan.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai korban jiwa, insiden ini menimbulkan kerugian materiil dan trauma bagi pengendara. Camat Iksan menegaskan bahwa keberadaan ternak liar di jalan raya, terutama di malam hari, adalah “bom waktu” yang mengancam nyawa pengguna jalan.
“Keberadaan ternak liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan. Pengendara tidak bisa melihat dari jauh, dan reaksi menghindar sering kali terlambat,” ujar Iksan.
Dalam keterangannya kepada media, Camat Iksan menekankan dasar hukum dari tindakan penertiban ini. Ia merujuk pada prinsip tanggung jawab pemilik hewan atas segala kerugian yang ditimbulkan, baik saat hewan berada dalam pengawasan maupun saat terlepas akibat kelalaian.
“Pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan ternaknya. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan kerugian atau kecelakaan lalu lintas, maka dapat digugat secara hukum. Ini bukan soal jahat, tapi soal kelalaian yang berakibat fatal,” tegas Iksan.
Camat juga mengungkapkan rasa frustrasinya karena upaya persuasif telah berulang kali dilakukan. Sosialisasi, imbauan lewat pengeras suara masjid, hingga razia ringan telah dilaksanakan, namun masih ada oknum seperti IS yang abai.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan untuk memberikan kesadaran. Namun masih ada beberapa oknum yang tidak menghiraukan. Karena itu, jika masih terjadi dan menimbulkan kerugian, kami akan tindak lewat jalur hukum tanpa kompromi,” tambahnya.
Kasus ini menyulut kembali keresahan warga Kecamatan Bokat yang selama ini hidup berdampingan dengan ancaman ternak liar. Di media sosial, khususnya Facebook, warganet menyuarakan dukungan terhadap langkah tegas Camat Bokat.
salah satu warga setempat, menulis status yang viral:
“Kalau malam sudah bukan hal aneh lagi melihat sapi berkeliaran di jalan. Banyak kendaraan rusak karena ternak liar, sekarang pengendara motor yang jadi korban. Ini harus jadi perhatian serius bersama sebelum ada korban berikutnya.”
Ia menilai bahwa sikap “masa bodoh” sebagian pemilik ternak telah meresahkan komunitas. Ia berharap laporan terhadap IS menjadi titik balik di mana pemilik ternak mulai sadar untuk mengandangkan hewan mereka, demi keselamatan bersama.
Fenomena ternak liar di Bokat bukan kasus isolatif. Sapi-sapi kerap terlihat grazing (makan rumput) di bahu jalan utama maupun jalan desa, bahkan hingga ke tengah aspal. Hal ini diperparah oleh minimnya kandang komunal dan budaya melepas ternak di lahan kosong yang semakin sempit akibat pembukaan lahan perkebunan.
Polsek Bokat kini tengah mendalami laporan tersebut. Jika terbukti unsur kelalaian pemilik menyebabkan celaka orang lain, pemilik ternak IS dapat dikenakan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan luka-luka atau kerusakan barang, serta potensi gugatan perdata untuk ganti rugi kendaraan dan biaya pengobatan.
Pemerintah Kecamatan Bokat melalui Satgas Penertiban Ternak mengeluarkan imbauan terakhir:
1. Wajib Mengandangkan: Seluruh pemilik ternak wajib mengandangkan hewannya, terutama pada malam hari.
2. Identifikasi Hewan: Disarankan memberi tanda khusus pada ternak untuk memudahkan identifikasi pemilik jika ditemukan berkeliaran.
3. Sanksi Tegas: Setiap kejadian kecelakaan atau gangguan lalu lintas akibat ternak akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Syafri Sakula









