BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA– Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., secara resmi membuka dan mencanangkan kegiatan Sensus Ekonomi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol, pada Jumat (19/6/2026)

Acara penting ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meliputi Ketua DPRD Kabupaten Buol, Sekretaris Daerah, Asisten I, II, dan III, Kepala BPS Kabupaten Buol, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan perbankan, serta perwakilan pelaku usaha se-Kabupaten Buol.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPS Kabupaten Buol atas komitmen dalam menyajikan data statistik berkualitas. Ia menegaskan bahwa data yang akurat menjadi aset utama dalam pembangunan daerah.
“Data bukan sekadar deretan angka, melainkan dasar utama untuk merumuskan kebijakan, menyusun program pembangunan, mengalokasikan sumber daya, serta mengevaluasi capaian secara objektif dan terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada perencanaan yang sesuai kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, hasil Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi penentu kualitas kebijakan ekonomi Kabupaten Buol ke depan.
Menyajikan Gambaran Lengkap Kondisi Ekonomi
Sensus ini memiliki peran strategis karena akan menghasilkan data menyeluruh mengenai struktur perekonomian, persebaran jenis usaha, karakteristik pelaku usaha, potensi wilayah, penyerapan tenaga kerja, hingga tingkat pemanfaatan teknologi digital di daerah.
Pelaksanaan pendataan dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai Mei hingga Agustus 2026, dengan dua metode yang diterapkan:
1. Ngisi Bareng (Ngibar) – Pengisian kuesioner secara mandiri oleh pelaku usaha.
2. Pendataan Door-to-Door – Petugas sensus mendatangi langsung lokasi usaha dan rumah tangga di lapangan.
Kerahasiaan Data Dijamin Undang-Undang
Menyikapi kemungkinan kekhawatiran masyarakat, Wakil Bupati menegaskan seluruh data yang diberikan akan dilindungi hukum.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, data responden dijamin kerahasiaannya. Informasi ini hanya digunakan untuk keperluan statistik, tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan atau keperluan lain di luar tujuan sensus,” tegasnya.
Di akhir sambutan, ia mengajak seluruh elemen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan keterangan yang jujur dan sesuai kenyataan. Diharapkan hasil sensus nantinya dapat melahirkan kebijakan yang tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Buol.***
Sumber ; Diskominfo
Editor : Arif Chandra Kirana,AMD A.pkt










