Beranda / Berita Daerah /  Pemkab Buol Tidak Menyerahkan, Melainkan Memohon Pengembalian Aset Asrama Rajawali   

 Pemkab Buol Tidak Menyerahkan, Melainkan Memohon Pengembalian Aset Asrama Rajawali   

BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA — Polemik status kepemilikan Asrama Rajawali Mahasiswa Buol kembali mendapat penjelasan penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang. Seperti di lansir oleh media ini edisi 26/6 bahwa pemkab buol menyerahkan aset asrama rajawali ke Pemda tolitoli padahal yang sebenarnya adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Buol melalui surat Kepada Pemda tolitoli yang di tandatangani oleh bupati buol H.Risharyudi TriWibowo tidak sedang menyerahkan atau melepaskan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, melainkan justru mengajukan permohonan resmi agar aset yang tercatat saat ini atas nama Pemkab Tolitoli dapat diserahkan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, menjadi aset milik Kabupaten Buol.

Meskipun niatnya untuk mengambil alih hak kepemilikan, langkah yang ditempuh Pemkab Buol ini tetap menuai sorotan dan kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, serta tokoh asal Buol. Pasalnya, permohonan tersebut dinilai diajukan tanpa melalui proses konsultasi dan verifikasi yang mendalam kepada pihak-pihak yang memahami riwayat sebenarnya.

Konsultasi dengan Tetua dan Tokoh Sejarah

Berbagai pihak menegaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta pendapat atau persetujuan dari para tetua adat dan saksi sejarah yang mengetahui secara pasti asal-usul hibah tanah tersebut.Di lansir dari media TINOMBALA COM,  Lokasi asrama sejak awal dihibahkan secara khusus oleh almarhum Yoto Djanggola , ayah dari mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, dengan tujuan khusus untuk kepentingan tempat tinggal dan pembinaan mahasiswa asal Buol.

“Masalahnya bukan pada tujuannya yang ingin dikembalikan ke Buol, tapi caranya. Pemerintah mengajukan permohonan dengan dasar data administrasi yang ada, tanpa melibatkan tetua yang tahu persis kronologi hibah itu, tanpa mengecek bukti sejarah yang sebenarnya,” ungkap salah satu pemerhati.

Kritik juga ditujukan karena Pemkab Buol diketahui tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Ikatan Keluarga Buol se-Palu (IKIB) maupun organisasi pelajar dan mahasiswa yang selama puluhan tahun menjaga dan memanfaatkan asrama tersebut.

Masyarakat dan alumni menilai langkah ini terkesan tergesa-gesa serta kurang cermat. Padahal, untuk menguatkan permohonan tersebut, seharusnya pemerintah melengkapi seluruh bukti sejarah, keterangan saksi, dan dokumen asli hibah sebelum mengajukan surat resmi ke Pemkab Tolitoli.

“Kalau ingin memohon pengembalian, harus punya dasar yang kuat dan jelas. Jangan hanya mengandalkan surat tanpa melibatkan pihak yang selama ini merasakan dan mengetahui keberadaan asrama ini. Ini yang membuat kami kecewa, pemerintah terkesan tidak becus mengurus aset warisan leluhur,” tegas perwakilan mahasiswa Buol.

Merespons hal ini, elemen masyarakat berharap agar proses pengajuan pengembalian aset ini diperbaiki dan dilengkapi:

* Memperkuat dasar permohonan dengan melampirkan bukti sejarah, keterangan saksi, dan dokumen hibah yang sah

* Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan tetua adat, tokoh masyarakat, IKIB, serta organisasi mahasiswa sebelum melanjutkan proses

* Menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai alasan dan kelengkapan berkas yang digunakan

* Memastikan bahwa setelah statusnya jelas, asrama tetap berfungsi sesuai tujuan awalnya: menampung dan membina mahasiswa asal Buol

Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman bahwa Pemkab Buol sedang melepaskan hak, melainkan sedang berusaha mengambil kembali hak kepemilikan, namun dengan proses yang perlu diperbaiki agar lebih akuntabel dan sesuai fakta sejarah.

Dasar Hukum Pendukung:

* UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → Mengatur pengalihan hak atas barang milik daerah harus didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah dan tujuan yang jelas

* Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 → Permohonan pengalihan aset antar daerah harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

* Prinsip Hukum Adat dan Perjanjian Hibah → Tujuan awal pemberian tanah harus tetap dihormati dan menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa***

Tim Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *