PALU, SULTENG|FAKTAINFODESA— Polemik kepemilikan Asrama Rajawali Mahasiswa Buol semakin memanas. Berbagai elemen masyarakat, tokoh sejarah, dan organisasi mahasiswa menuduh Pemerintah Kabupaten Tolitoli menguasai secara sepihak dan mendaftarkan lahan hibah tersebut sebagai asetnya sendiri, padahal sejak awal tanah itu diwakafkan khusus untuk kepentingan putra-putri Buol.


Asal Mula Hibah yang Jelas
Di lansir dari media TINOMBALA COM bahwa Lahan seluas sekitar 8.000 m² di Jalan Watumapida, Kelurahan Lolu, Kota Palu, dihibahkan secara tertulis oleh almarhum Yoto Djanggola , lalu diserahkan resmi melalui putranya, mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, semata-mata untuk tempat tinggal dan pembinaan mahasiswa asal Buol.

“Tujuan hibah itu tidak bisa diubah. Tidak pernah ada niat diserahkan ke Tolitoli. Kalau saya bohong, silakan gugat saya,” tegas Longki Djanggola, menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan pencatatan atas nama Tolitoli.
Diduga Dikuasai Sepihak Tanpa Dasar
Menurut penelusuran, setelah pemekaran Kabupaten Buol tahun 2000, lahan ini secara administratif didaftarkan sepihak ke dalam inventaris aset Pemkab Tolitoli, tanpa persetujuan dari pemberi hibah, tetua adat, Ikatan Keluarga Buol (IKIB), maupun pengelola asrama saat itu.
Status sertifikat kepemilikan juga hanya pinjam pakai bukan hak milik. Tetapi Pemda Toli Toli mencatat sebagai aset mereka. Ini salah, karena yang wajib dicatat sebagai aset terkecuali status sertifikat sudah menjadi hak milik Pemda Toli toli
Pencatatan itu dianggap bentuk penguasaan tidak sah atau serobotan karena:
* Tidak ada bukti serah terima resmi dari Buol
* Tidak sesuai tujuan awal hibah
* Selama puluhan tahun hanya dihuni mahasiswa Buol, bukan Tolitoli
Langkah Pemkab Buol: Memohon Pengembalian
Diluruskan: Pemkab Buol TIDAK menyerahkan, melainkan baru mengajukan surat permohonan resmi agar Pemkab Tolitoli bersedia menyerahkan kembali aset tersebut ke Buol, baik sebagian maupun seluruhnya.
Namun langkah ini dinilai terlambat dan kurang cermat, karena diajukan tanpa melibatkan tetua, IKIB, maupun alumni sebagai saksi sejarah. Masyarakat khawatir permohonan lemah karena belum dilengkapi dokumen lengkap.
Tuntutan Masyarakat
* Segera batalkan pencatatan sepihak atas nama Tolitoli
* Kembalikan status sesuai tujuan hibah asli
* Libatkan provinsi sebagai penengah netral
* Jangan gunakan alasan “bekas kabupaten induk” untuk mengambil hak milik sejarah
Dasar Hukum
* KUHPerdata Pasal 1666: Hibah terikat tujuan; tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan pemberi
* UU No. 23/2014: Pemindahan aset antar-daerah harus ada persetujuan resmi & bukti kepemilikan***
Tim Redaksi









