BUOL,SULTENG | FAKTAINFODESA – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengakibatkan kerusakan alam semakin marak di beberapa wilayah Kabupaten Buol, khususnya di Kecamatan Tiloan pada kilometer (Km) 40 dan Km 70, Kecamatan Momunu yang. Berbatasan dengan kecamatan Karamat pada Km 16, serta di kawasan Hutan Gunung Busak. Kondisi ini membuat warga sekitar sangat khawatir dan menginginkan tindakan konkret dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum.
Warga yang ditemui oleh salah satu media lokal menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan tambang ilegal tersebut. Penggalian yang dilakukan secara besar-besaran menggunakan alat berat telah mengubah bentuk lanskap alam, merusak ekosistem hutan, dan berpotensi menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti banjir, erosi tanah, serta pencemaran sumber air
Seperti yang diketahui, wilayah sungai yang menjadi lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Buol juga berpotensi berdampak pada daerah sekitarnya, termasuk Kabupaten Tolitoli. Sebelumnya, aktivitas PETI di Sungai Tabong, Desa Koko Buka, Kecamatan Tiloan, juga pernah menjadi sorotan karena mengancam terjadinya banjir bandang, terutama pada musim hujan. Bahkan, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa kegiatan ini diduga mendapat perlindungan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga upaya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan aparat penegak hukum belum memberikan hasil yang maksimal.
Selain itu, dampak lain yang dirasakan oleh masyarakat adalah pencemaran sumber air sungai. Wakil Bupati Buol pernah menyampaikan bahwa sekitar beberapa desa di Kabupaten Buol mengalami kesulitan menggunakan air sungai karena kondisi air yang menjadi keruh akibat aktivitas tambang ilegal.
Dalam hal hukum, kegiatan penambangan emas tanpa izin jelas dilarang dan memiliki konsekuensi pidana yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161 mengatur larangan menerima, menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika kegiatan penambangan ilegal dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, aparat penegak hukum tersebut berhak untuk menindak tegas setiap pelaku maupun pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk dalam hal transaksi emas hasil PETI.
Lalu mengapa sampai saat ini aktifitas tambang Emas tanpa ijin di. Beberapa titik di kabupaten buol seolah lemah pengawasan..????
Ataukah ada oknum-oknum dan pihak tertentu menjadi pemeran utama dalam kegiatan itu…???
Jika ini benar terbukti ada oknum yang main mata dengan Cukong mafia PETI maka harus di tindak tegas .*** ( TIM )









