BUOL,FAKTAINFODESA – Kondisi ekologi di wilayah Sungai Kilo 16 dan Gunung Busak, khususnya di wilayah Busak 1 dan Busak 2 Kecamatan Keramat, semakin memprihatinkan akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal (peti) yang dilakukan oleh kelompok yang diduga merupakan “Mafia Peti”. Bantaran sungai yang semula memiliki lebar normal kini telah melebar hingga ratusan meter, sementara hutan di lereng Gunung Busak juga mengalami kerusakan parah yang mengganggu tatanan alam.
Masyarakat sekitar mengaku telah lama menyaksikan aktivitas tersebut, namun hingga saat ini para pelaku seolah-olah tidak tersentuh hukum sama sekali. “Kita melihat setiap hari ada alat berat yang masuk ke area gunung dan sungai. Hutan yang tadinya hijau kini banyak terbuka, dan sungai menjadi keruh serta meluas sehingga mengancam lahan pertanian kita,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan erosi tanah di musim hujan. Selain itu, kualitas air sungai yang menurun juga mengganggu kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar yang mengandalkan sungai tersebut untuk keperluan domestik dan irigasi.
Kritikan Terhadap Aparat dan Dugaan Backingan Oknum
Masyarakat mengungkapkan kekesalan terhadap kurangnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka menduga adanya backingan atau perlindungan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuat para pelaku tetap bebas melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Hal ini dianggap ironis mengingat Presiden Republik Indonesia dan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah secara tegas menyatakan komitmen untuk memberantas penambangan ilegal dan melindungi lingkungan hidup. Beberapa kali sebelumnya, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan kebijakan serta melakukan operasi penertiban, namun aktivitas ilegal di wilayah ini tetap berlanjut.
Basis Hukum dalam Undang-Undang Minerba
Kegiatan penambangan ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berikut adalah ketentuan utama yang berlaku:
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Orang atau badan usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang yang bukan dari pemegang izin juga dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Selain itu, Pasal 161B ayat (1) juga mengatur bahwa pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kerusakan hutan akibat aktivitas ini juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana Pasal 78 ayat (3) mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar jika terbukti membuka atau mengolah kawasan hutan tanpa izin.***
( Syafri Sakula )









