Poto istimewa: Wawan Laindjong
BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah terus berkomitmen dalam melestarikan sejarah dan budaya lokal. Senin,27/04/2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol,Moh.Yamin Rahim,S.H.,M.H, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Naskah Kuno, yang berlangsung khidmat di Aula Pobokidan, Lantai II Kantor Bupati Buol.

Kegiatan ini dihadiri oleh para ahli sejarah, budayawan, perwakilan tokoh adat, akademisi, serta pegawai instansi terkait. Kehadiran Sekda sebagai pembukaan acara menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menempatkan pelestarian naskah kuno bukan sekadar sebagai aktivitas arsip statis, melainkan sebagai bagian integral dari pembentukan identitas dan karakter masyarakat Buo
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah,Moh.Yamin, menekankan bahwa naskah kuno merupakan bukti otentik keberadaan peradaban leluhur di Bumi Pogogul. Naskah-naskah tersebut tidak hanya berisi catatan sejarah, tetapi juga memuat nilai-nilai kearifan lokal, falsafah hidup, hukum adat, hingga pengetahuan tradisional tentang kesehatan dan alam yang masih relevan hingga saat ini.
“Naskah kuno adalah jembatan penghubung antara masa lalu dengan masa kini. Dengan memahami isi naskah kuno, kita tidak hanya belajar sejarah, tetapi juga menggali kembali jati diri kita sebagai orang Buol. Ini penting agar generasi muda tidak tergerus arus globalisasi tanpa akar budaya yang kuat,” ujar Sekda.
Ia juga mengingatkan bahwa pelestarian naskah kuno menghadapi tantangan besar, mulai dari kerusakan fisik akibat usia, iklim tropis, hingga minimnya regenerasi peneliti atau pembaca aksara lama. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya merawat warisan tertulis tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Naskah Kuno ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis:
1. Edukasi Publik: Memperkenalkan jenis-jenis naskah kuno yang ada di Kabupaten Buol, termasuk kondisi fisiknya dan makna kandungannya.
2. Pelatihan Dasar: Memberikan pemahaman dasar tentang cara perawatan, penyimpanan, dan digitalisasi naskah kuno agar terhindar dari kepunahan.
3. Invetarisasi Partisipatif: Mendorong masyarakat yang mungkin masih menyimpan naskah kuno secara pribadi untuk mendokumentasikannya melalui lembaga resmi seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tanpa harus menyerahkan kepemilikan aslinya jika tidak diinginkan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Buol melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas tahun 2026 dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebudayaan. Dinas juga tengah berupaya membangun kerja sama dengan lembaga nasional seperti Perpustakaan Nasional RI untuk mendapatkan bantuan teknis dalam restorasi dan alih media naskah kuno.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, akan terbentuk komunitas atau kelompok sadar naskah kuno di tingkat kecamatan. Masyarakat harus merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga warisan ini,” kata Kepala Dinas.
Dengan terjaganya naskah kuno, Kabupaten Buol tidak hanya kaya secara sumber daya alam, tetapi juga kaya secara intelektual dan spiritual, berkat warisan pemikiran leluhur yang tertuang dalam lembaran-lembaran tua nan berharga.***
Sumber : Wawan Laindjong
Editor : Arif Chandra Kirana,AMD A.pkt









