Poto istimewa: Wawan Laindjong
BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan agraria dan kemitraan usaha di sektor perkebunan. Selasa, 28 April 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Moh.Yamin Rahim,S.H.,M.H., memimpin langsung Rapat Tim Penyelesaian Koperasi Plasma yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Lantai III Kantor Bupati Buol.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat strategis daerah, termasuk Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Inspektur Daerah. Turut hadir pula para Kepala Dinas terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kumperindag), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Juga dari Unsur Kecamatan hadir Camat Bukal, mengingat lokasi operasional koperasi plasma yang menjadi fokus pembahasan berada di wilayah tersebut. Selain itu, rapat juga melibatkan perwakilan dari pihak swasta/mitra usaha, yakni PT. HIP dan PT. UKMI, serta pengurus dan pengawas dari Koptan Amanah sebagai representasi koperasi plasma yang bersengketa atau memerlukan penyelesaian administrasi.
Fokus Pembahasan: Mencari Jalan Tengah
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan bahwa kehadiran negara melalui pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik sosial dan memastikan keadilan bagi petani plasma. Isu utama yang dibahas meliputi:
1. Status Lahan dan Legalitas: Klarifikasi batas-batas lahan antara area inti perusahaan dan area plasma milik koperasi.
2. Kewajiban Perusahaan: Evaluasi pemenuhan kewajiban mitra usaha dalam pembinaan, penyediaan sarana produksi, dan penyerapan hasil panen sesuai perjanjian kerjasama.
3. Kesehatan Organisasi Koperasi: Penataan ulang manajemen internal Koptan Amanah agar transparan dan akuntabel dalam mengelola dana dan aset anggota.
4. Penyelesaian Tunggakan/Hutang: Jika ada sengketa finansial, tim mencari mekanisme pembayaran atau restrukturisasi yang tidak memberatkan petani secara berlebihan namun tetap menghormati hak perusahaan.
“Pemerintah tidak akan diam melihat ketidakadilan. Namun, kita juga harus bijak. Solusi yang diambil haruslah win-win solution. Petani harus sejahtera, tetapi perusahaan juga harus bisa beroperasi secara sehat agar penyerapan tenaga kerja dan pembelian hasil bumi tetap berjalan,” tegas Sekda dalam pembukaan rapat.
Sekda menutup rapat dengan pesan agar semua pihak menahan diri dari tindakan provokatif dan mengutamakan jalur musyawarah mufakat. “Mari kita selesaikan ini di meja perundingan. Kesejahteraan petani kelapa sawit di Buol adalah prioritas kita bersama,” pungkasnya.
Masyarakat, khususnya anggota Koptan Amanah, diharapkan bersabar menunggu hasil verifikasi dan keputusan final dari Tim Penyelesaian yang akan dilaporkan kepada Bupati Buol dalam waktu dekat.***
Sumber: Wawan Laindjong
Editor : Arif Chandra Kirana,AMD.A.pkt










