Poto : Wawan Laindjong
BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) resmi menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka percepatan penerbitan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Lantai 3 Kantor Bupati Buol, pada hari ini.

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol,Moh Yamin Rahim,SH.,MH. dan didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten buol, Syahdan,SSTP, Hadir sebagai saksi dan pihak ketiga dalam perjanjian tersebut adalah perwakilan dari Dian Agency dan Mikromedia Computer, dua unit usaha lokal yang bergerak di bidang jasa percetakan dan teknologi informasi di Kabupaten Buol.
Sekretaris Daerah,Moh.Yamin Rahim,SH.,MH , dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi anak usia di bawah 17 tahun. Dengan melibatkan pengusaha percetakan lokal, Pemkab Buol berharap proses pencetakan KIA dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan merata hingga ke tingkat kecamatan.

“Pemanfaatan KIA sangat penting sebagai identitas resmi anak sekaligus syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perjalanan. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan setiap anak di Buol memiliki identitas yang sah tanpa antrean panjang dan birokrasi yang berbelit,” ujar Sekda.
Selain itu, pelibatan pelaku usaha lokal seperti Dian Agency dan Mikromedia Computer juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta pemberdayaan UMKM di sektor jasa.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Dinas Dukcapil) untuk warga negara Indonesia berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA berfungsi sebagai:
1. Bukti identitas diri bagi anak.
2. Syarat pembuatan paspor.
3. Syarat pendaftaran sekolah.
4. Syarat pembukaan rekening bank atas nama anak.
5. Akses layanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
Dalam skema kerja sama ini, Dian Agency dan Mikromedia Computer ditunjuk sebagai mitra penyedia jasa pencetakan blanko KIA atau distribusi kartu, sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Perwakilan dari kedua perusahaan tersebut menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung program pemerintah. Mereka berkomitmen menyediakan layanan cetak yang berkualitas, tepat waktu, dan dengan harga yang kompetitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami bangga dipercaya oleh Pemkab Buol. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk berkontribusi dalam pelayanan publik sekaligus mengembangkan usaha percetakan lokal yang selama ini sering kalah saing dengan vendor dari luar daerah,” ujar perwakilan Mikromedia Computer.
Kepala Dinas Dukcapil, Syahdan,SSTP menambahkan bahwa target jangka panjang dari kerja sama ini adalah mencapai cakupan kepemilikan KIA sebesar 100% bagi seluruh anak yang memenuhi syarat di Kabupaten Buol. Saat ini, angka kepemilikan KIA masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi masif dan kemudahan akses pencetakan.
Dengan adanya mitra cetak lokal, orang tua tidak perlu lagi menunggu lama atau pergi jauh untuk mencetak ulang KIA yang hilang atau rusak. Layanan diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem online Dukcapil untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemkab Buol dalam mewujudkan Smart Governance dan pelayanan prima berbasis digital maupun fisik. Masyarakat dihimbau untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka dengan membawa persyaratan lengkap ke Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan terdekat.***
Sumber: Wawan Laindjong
Editor : Arif Chandra Kirana,AMD,A.pkt









