Beranda / OPINI / OPINI:  Birokrasi Kesehatan yang “Bunga”, Masyarakat Jadi Tumbal: Di Mana Sanksi Tegas untuk Oknum Pejabat?

OPINI:  Birokrasi Kesehatan yang “Bunga”, Masyarakat Jadi Tumbal: Di Mana Sanksi Tegas untuk Oknum Pejabat?

menyoroti kegagalan fungsi pengawasan dan ketiadaan sanksi bagi oknum pejabat/profesi yang merugikan masyarakat.

( Catatan: Tulisan ini bersifat kritik konstruktif untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buol.)

Media FAKTAINFODESA – Krisis pelayanan kesehatan di RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol bukan sekadar masalah teknis anggaran atau keterlambatan pembayaran insentif. Ini adalah cerminan dari kegagalan moral dan profesionalisme dalam tubuh birokrasi kita. Ketika sekelompok profesi baik tenaga medis maupun pejabat administratif membiarkan layanan publik lumpuh demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka rakyat jelata lah yang menjadi tumbalnya.

Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Di mana Dinas Terkait? Dan mengapa tidak ada sanksi tegas sesuai status kepegawaian?

1. RSUD Mokoyurli: Rumah Sakit atau Arena Negosiasi?

RSUD seharusnya menjadi benteng terakhir harapan masyarakat sakit. Namun, ketika dokter spesialis melakukan “protes diam” dengan menghentikan layanan karena soal uang, siapa yang bertanggung jawab?

Direktur RSUD:

Apakah Direktur memiliki wewenang penuh untuk menegakkan disiplin, atau ia hanya menjadi “kurir” pesan antara dokter dan Pemkab? Jika Direktur tidak mampu menjamin layanan 24/7, apakah ia layak memimpin?

Dokter Spesialis:

Profesi dokter dilandasi sumpah Hippocrates. Menghentikan layanan pasien yang sedang menunggu pertolongan nyawa demi tuntutan finansial adalah tindakan yang tidak mencerminkan mulianya profesi. Ini adalah pelanggaran etika berat. Mengapa IDI (Ikatan Dokter Indonesia) setempat lebih terlihat sebagai serikat buruh yang menuntut upah, daripada penjaga martabat profesi?

2. Dinas Kesehatan: Pengawas yang Tidur?

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buol bertugas membina dan mengawasi fasilitas kesehatan.

Saat layanan lumpuh, di mana Kepala Dinkes?

Apakah Dinkes hanya berfungsi sebagai pembagi dana BOS/BOK, tanpa punya taring untuk menegur rumah sakit yang abai pada pelayanan dasar?

Jika Dinkes tidak bisa memastikan ketersediaan dokter spesialis, maka apa gunanya anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan untuk kesehatan daerah?

BKPSDM: Penjaga Disiplin ASN yang Lemah?

Ini adalah poin paling krusial. Banyak tenaga kesehatan di RSUD berstatus ASN (PNS/PPPK).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib masuk kerja dan melaksanakan tugas dengan baik.

Mogok kerja atau menolak melayani pasien dengan alasan sengketa gaji/insentif adalah pelanggaran disiplin berat.

BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) seharusnya segera menjatuhkan sanksi: mulai dari penurunan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian jika terbukti mangkir tanpa alasan sah.

Kenyataannya? Sanksi tidak pernah ditegakkan. BKPSDM seolah-olah “takut” menyentuh kalangan profesi tertentu, menciptakan budaya impunitas (kebal hukum) di kalangan ASN kesehatan.

Seringkali, alasan birokratis seperti “menunggu verifikasi BPKAD” atau “proses administrasi perizinan” dijadikan tameng untuk melambatkan pembayaran hak-hak tenaga honorer atau spesialis.

* Jika sistem perizinan dan penganggaran daerah begitu rumit hingga membuat dokter mogok, maka sistem itulah yang salah.

* Pejabat yang merancang sistem berbelit-belit itu harus dimintai pertanggungjawaban. Bukan rakyat yang harus menanggung akibatnya.

Tumbal Adalah Rakyat Kecil

Akibat kelumpuhan ini:

* Pasien miskin yang tidak punya biaya untuk dirujuk ke Palu atau Manado terpaksa menahan sakit.

* Keluarga pasien bingung mencari solusi darurat.

* Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah anjlok drastis.

Mereka yang bersengketa (Pemkab vs Dokter) masih menerima gaji pokok. Mereka yang menderita adalah rakyat yang tidak punya suara.

Tuntutan Kami:

1. BKPSDM Harus Bergerak: Segera berikan sanksi disiplin kepada ASN (dokter/perawat/manajemen RSUD) yang terbukti melalaikan tugas pelayanan publik dengan alasan sengketa internal. Status kepegawaian bukan perisai untuk melanggar kewajiban negara.

2. Dinkes & Pemkab Evaluasi Total: Hentikan budaya “negosiasi di atas ranjang pasien”. Buat mekanisme pembayaran insentif yang otomatis, transparan, dan tertuang dalam Perbup yang jelas, bukan janji lisan.

3. IDI & Konsil Kedokteran Investigasi Etik: Jika dokter benar-benar menghentikan layanan darurat, laporkan ke Konsil Kedokteran Indonesia untuk pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) sementara. Profesi mulia tidak boleh dikotori oleh praktik pemerasan terselubung.

4. Wakil Bupati & Bupati Ambil Sikap Tegas: Jangan hanya jadi moderator rapat. Tunjukkan kepemimpinan politik dengan memihak pada rakyat, bukan pada kelompok profesi yang merasa paling berkuasa.

Birokrasi tidak boleh dikendalikan oleh segelintir orang yang menjadikan nyawa masyarakat sebagai alat tawar-menawar. Sanksi tegas sekarang, atau pertanggungjawaban politik nanti!

( REDAKSI MEDIA FAKTAINFODESA.COM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *