Beranda / Berita Pembangunan / Anggaran Rp 7,8 Miliar Mengalir ke Desa Lokodidi: Warga Diminta Awasi Ketat Proyek Rekonstruksi Jalan oleh CV Utama Makmur

Anggaran Rp 7,8 Miliar Mengalir ke Desa Lokodidi: Warga Diminta Awasi Ketat Proyek Rekonstruksi Jalan oleh CV Utama Makmur

BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol resmi memulai proyek infrastruktur berskala besar di wilayah pedesaan. Terpampang jelas pada papan informasi proyek di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung ini  menggelontorkan dana sebesar Rp 7.804.144.900,- (hampir Rp 7,8 Miliar) untuk pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Dalam Desa Lokodidi.

Proyek yang dikontrakkan pada 6 April 2026 ini ditargetkan selesai dalam waktu 240 hari kalender, atau diperkirakan rampung pada akhir tahun 2026. Pelaksanaan fisik dipercayakan kepada kontraktor CV. Utama Makmur, dengan pengawasan teknis oleh konsultan CV. Intan Prakasa Karya.

Angka nearly Rp 7,8 Miliar untuk satu ruas jalan desa tergolong signifikan. Jumlah ini jauh di atas rata-rata anggaran jalan desa biasa yang biasanya berkisar antara ratusan juta hingga 1-2 miliar rupiah, tergantung panjang dan spesifikasi.

“Dengan uang hampir 8 miliar, kami berharap kualitas jalannya benar-benar bagus, tidak cepat rusak seperti proyek-proyek sebelumnya. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Lokodidi yang enggan disebutkan namanya.

Kontraktor Pelaksana: CV. Utama Makmur. Perusahaan ini bertanggung jawab penuh atas pengerjaan fisik, mulai dari persiapan lahan, pengurugan, hingga pengaspalan/pengecoran sesuai gambar rencana.

Konsultan Pengawas: CV. Intan Prakasa Karya. Peran konsultan sangat krusial sebagai “mata” pemerintah di lapangan. Mereka wajib memastikan setiap lapisan material, ketebalan aspal/beton, dan campuran sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Jika terjadi penyimpangan kualitas, konsultan juga turut bertanggung jawab secara profesional.

Waktu pelaksanaan selama 240 hari (sekitar 8 bulan) memberikan ruang bagi kontraktor untuk bekerja secara bertahap dan matang, termasuk masa perawatan (curing) jika menggunakan beton, serta antisipasi terhadap cuaca hujan yang sering melanda Buol.

Menanggapi besarnya anggaran tersebut, elemen masyarakat dan pemerhati pembangunan di Buol mendesak agar  Dinas PUPR Kabupaten Buol membuka akses informasi seluas-luasnya.

Beberapa poin desakan masyarakat:

1. Publikasi RAB (Rencana Anggaran Biaya): Warga meminta rincian volume pekerjaan (panjang, lebar, tebal) ditempel di balai desa agar bisa dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

2. Pantauan Berkala: Membentuk tim pemantau independen dari unsur pemuda, tokoh adat, dan LSM lokal untuk mengecek progres bulanan.

3. Lapor Jika Ada Penyimpangan: Jika ditemukan alat berat mangkrak berlama-lama, material yang terlihat tipis, atau jalan yang sudah retak sebelum serah terima, segera laporkan ke Inspektorat Daerah (Irda) Buol atau media massa.

papan proyek ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan transparansi. Namun, papan saja tidak cukup. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas PUPR diharapkan melakukan supervisi ketat agar dana Rp 7,8 Miliar tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan konektivitas dan ekonomi warga Desa Lokodidi.

Jika proyek ini berhasil diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, Desa Lokodidi akan menjadi contoh positif bagaimana anggaran besar dapat dikelola dengan akuntabel di tingkat desa. Sebaliknya, jika gagal, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Buol.

Masyarakat Desa Lokodidi kini menunggu bukti nyata: Jalan yang mulus, awet, dan bermanfaat, bukan sekadar angka di atas kertas.***

Editor : SYAFRI SAKULA

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *