BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah untuk membahas secara komprehensif rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari, yang bermitra dengan Perumda Berkah Kabupaten Buol. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis (21/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim,SH.,MH.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pertanahan Nasional (BPN), jajaran perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, serta insan pers. Fokus utama rapat adalah penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sebuah dokumen krusial sebelum izin operasional dapat diterbitkan.

Dalam arahannya, Sekda Moh. Yamin Rahim menegaskan bahwa Pemkab Buol bersikap terbuka terhadap investasi yang membawa manfaat ekonomi, namun tidak akan mengorbankan prinsip kehati-hatian (principle of caution) dalam hal tata ruang dan lingkungan hidup.
“Pemerintah daerah mendukung masuknya investasi, namun seluruh proses harus melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan memberikan persetujuan jika masih terdapat pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau dampak lingkungan yang belum termitigasi,” tegas Sekda Buol,Moh.Yamin Rahim.

Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian alam adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, memaparkan detail teknis lokasi yang diajukan untuk kegiatan pertambangan. Area tersebut mencakup Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan di Kecamatan Gadung, dengan total luas sekitar 176 hektare.
Karena wilayah tersebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka penilaian PKKPR mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Buol.
Hasil kajian awal tim teknis menemukan beberapa catatan penting yang menjadi faktor pertimbangan kritis:
1. Tumpang Tindih Fungsi Lahan: Sebagian area yang diajukan berada di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan, termasuk ekosistem mangrove dan badan air.
2. Lahan Pertanian: Ada potensi tumpang tindih dengan lahan produktif warga yang digunakan untuk pertanian.
3. Topografi: Terdapat area dengan kemiringan lereng tinggi yang berisiko terhadap longsor jika dieksploitasi tanpa rekayasa teknik yang ketat.
Hal-hal inilah yang saat ini sedang dikaji ulang secara mendalam oleh tim penilai PKKPR.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, menjelaskan status legalitas perusahaan. Saat ini, PT Sulawesi Kuarsa Lestari telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas area sekitar 175,5 hektare.
Namun, Irhamdi menegaskan bahwa IUP Eksplorasi bukanlah izin tambang operasi. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat sebelum memasuki tahap produksi, meliputi:
* Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
* Rencana Reklamasi dan Pascatambang.
* Persetujuan teknis penggunaan akses jalan dan pelabuhan pendukung.
* Jaminan keselamatan kerja dan mitigasi bencana.
“Setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan. Kami akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada eksploitasi liar atau kerusakan lingkungan di luar koridor yang diizinkan,” ujar Irhamdi.
Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka,S.Ag.,M.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dan komunikasi awal dengan masyarakat di Kecamatan Gadung. Menurutnya, respons masyarakat pada prinsipnya positif, terutama karena adanya janji penyerapan tenaga kerja lokal dan bagi hasil daerah. Namun, ia mengakui masih ada beberapa hal yang perlu dimatangkan, khususnya terkait batas-batas lokasi tambang agar tidak merugikan lahan garapan warga.
Perumda Berkah, sebagai BUMD, diharapkan menjadi jembatan yang memastikan keuntungan dari sumber daya alam kembali kepada kas daerah dan kesejahteraan rakyat Buol, bukan hanya dinikmati oleh investor swasta.
Melalui rapat koordinasi ini, disepakati bahwa proses evaluasi PKKPR akan dilanjutkan dengan:
1. Verifikasi lapangan bersama tim lintas sektor (PUPR, ESDM, BPN, DLH).
2. Sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat terdampak di tiga desa tersebut.
3. Penyusunan rekomendasi teknis yang mempertimbangkan aspek ekologis dan sosial.
Pemkab Buol berkomitmen untuk mengawal setiap inci tanah di Bumi Pogogul agar pemanfaatan sumber daya alamnya berjalan berkelanjutan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi sekarang dan mendatang.***
Sumber: DISKOMINFO
Editor : Arif Chandra Kirana,AMD.A.pkt









