BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA– Pengelolaan keuangan di Kabupaten Buol menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menilai kondisi keuangan daerah semakin kacau Setiap awal bulan sering terjadi kekacauan pencairan dana, sementara pergeseran anggaran dilakukan berulang kali tanpa penjelasan memuaskan, memicu pertanyaan mendasar: apakah pejabat yang menjabat saat ini benar-benar layak dan paham tugas krusial tersebut?
Dilantik Tanpa Uji Kompetensi Menyeluruh
Menurut sumber yang memahami proses pengisian jabatan, penunjukan Kabad Keuangan saat ini di duga kuat didasarkan pada usulan tim tertentu tanpa melalui pemeriksaan silang (cross check) mendalam maupun seleksi terbuka yang objektif, seleksi di lakukan hanya sebagai formalitas semata Padahal jabatan Kepala BPKAD adalah posisi paling strategis, prinsipil, dan menentukan arah keuangan daerah senilai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
“Bupati langsung menerima usulan tanpa memeriksa secara mendalam apakah yang bersangkutan benar-benar menguasai manajemen keuangan negara dan daerah. Akibatnya, sejak dilantik, pengelolaan keuangan tidak pernah berjalan baik, bahkan dinilai rusak parah,” ujar pengamat pemerintahan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/6/2026).
Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu gelombang demonstrasi baru dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut perbaikan mendasar.
Pergeseran Anggaran Berulang Jadi Sorotan Utama
Salah satu indikasi ketidakteraturan yang paling terlihat adalah maraknya pergeseran anggaran yang dilakukan hampir setiap bulan. Data menunjukkan bahwa pada April 2026, Mei 2026, bahkan bulan-bulan sebelumnya, selalu ada pergeseran pos anggaran yang cukup signifikan.
“Setiap ada pengajuan dana, pasti ada saja pergeseran. Untuk apa terus-menerus digeser padahal APBD sudah disepakati bersama DPRD? Ini yang membuat bingung OPD dan masyarakat. Apakah perencanaan awalnya salah, atau ada kepentingan lain di balik pergeseran itu?” tanya salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemda buol yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Secara aturan, pergeseran anggaran memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun jika dilakukan berulang kali setiap bulan, hal ini justru menunjukkan kegagalan dalam perencanaan anggaran yang matang di awal tahun.
Apakah Layak Memegang Jabatan Krusial Itu?
Kepala BPKAD harus memiliki kompetensi khusus: menguasai peraturan keuangan negara, standar akuntansi pemerintahan, manajemen risiko, hingga tata cara pertanggungjawaban yang ketat. Persyaratan formalnya pun jelas: minimal berpangkat Pembina, memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang keuangan, serta lulus uji kompetensi jabatan.
“Kalau setiap bulan masih kacau pencairannya, selalu ada pergeseran, dan sering terjadi keterlambatan pembayaran, ini pertanda dasar pengelolaannya lemah. Jabatan ini tidak bisa diisi hanya karena pertimbangan politik atau kedekatan semata,” tegas pengamat keuangan daerah.
Sebelumnya, sempat muncul polemik utang proyek senilai Rp21 miliar yang belum dibayarkan hingga awal tahun 2026, yang turut menambah citra buruk kinerja keuangan daerah di bawah kepemimpinan Kasim Ali.
Panggilan Agar Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
Masyarakat dan pengamat meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Kepala BPKAD Buol. Jika terbukti tidak memenuhi standar kompetensi, maka sebaiknya dilakukan pergantian agar keuangan daerah kembali tertib dan tidak merugikan kepentingan umum.
“Jangan sampai karena satu posisi yang tidak tepat, seluruh pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buol terhambat. Ini soal uang rakyat, harus dikelola oleh orang yang benar-benar paham, jujur, dan bertanggung jawab,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala BPKAD Moh. Kasim Ali maupun Bupati Buol terkait tudingan ketidakmampuan dan maraknya pergeseran anggaran tersebut.***
Editor : Syafri Sakula
Pemimpin Redaksi










