Beranda / Berita Daerah / Jejak Sianida Ilegal di Paleleh: Nama Oknum Pengusaha Lokal  Mencuat, Polsek Belum Beri Klarifikasi

Jejak Sianida Ilegal di Paleleh: Nama Oknum Pengusaha Lokal  Mencuat, Polsek Belum Beri Klarifikasi

BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Dugaan maraknya aktivitas penampungan dan penjualan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) secara ilegal di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan publik. Bahan kimia beracun tersebut diduga diperjualbelikan secara terbuka untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha pengolahan emas tradisional (pertambangan rakyat) dengan metode perendaman menggunakan tong (cyanidation).

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya pada Selasa (9/6/2026) menyebutkan bahwa aktivitas distribusi sianida kepada para penambang emas diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat. Sianida menjadi bahan utama dalam proses pemisahan kandungan emas dari bijihnya di sejumlah lokasi pengolahan di wilayah tersebut.

Sorotan utama tertuju pada seorang individu yang dikenal dengan inisial atau panggilan “Ci On”. Rumah milik pengusaha tersebut  diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan (storage) sekaligus pusat distribusi sianida ilegal kepada para pembeli atau pelaku usaha tambang emas.

“Barang itu diduga ditampung di sana sebelum dijual kepada pelaku usaha perendaman emas. Aktivitasnya cukup terbuka dan sudah berlangsung lama,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada wartawan.

Temuan ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Paleleh. Sianida adalah zat kimia beracun tinggi yang penggunaannya diatur sangat ketat oleh undang-undang karena berpotensi mematikan bagi manusia dan merusak ekosistem lingkungan jika dibuang sembarangan.

Di lansir dari media Tinombala com bahwa , sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas peredaran sianida ilegal ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa keberadaan aktivitas tersebut mungkin telah diketahui oleh aparat setempat, bahkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat Polsek Paleleh dan cukong tambang dalam rantai pasokan ini.

“Di Paleleh, penjualan sianida atau CN disebut-sebut ‘jual seperti kacang’. Desas-desus yang beredar menyebutkan adanya oknum aparat dan cukong yang bermain di balik layar,” tambah sumber lain.

Menanggapi serius informasi ini, media TINOMBALA.COM  telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Wartawan menghubungi Kapolsek Paleleh melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau balasan dari pihak Kapolsek Paleleh.

Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai “Ci Once”, namun yang bersangkutan juga belum memberikan respon atas pertanyaan yang diajukan.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak Polsek maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut membuat kegelisahan warga semakin meningkat. Masyarakat khawatir akan dampak kesehatan dan lingkungan dari penggunaan sianida yang tidak terkontrol.

Sianida yang dibuang ke sungai atau tanah dapat mencemari sumber air bersih, membunuh biota air, dan berpotensi masuk ke dalam rantai makanan manusia. Penggunaan tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai juga berisiko tinggi menyebabkan keracunan akut bagi para pekerja tambang dan warga sekitar.

Sejumlah warga mendesak agar:

1. Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan transparan terhadap dugaan jaringan peredaran sianida ilegal ini.

2. Instansi Terkait (DLH, ESDM) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi pengolahan emas di Paleleh.

3. Polres Buol mengambil alih penyelidikan jika diperlukan untuk memastikan objektivitas, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum di tingkat Polsek.

FAKTAINFODESA tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kapolsek Paleleh, Ci Onc, dan instansi terkait, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Publik menunggu langkah tegas negara untuk melindungi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Bumi Pogogul.***

Sumber : media TINOMBAL.COM

Editor: Syafri Sakula 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *