PALU,SULTENG|FAKTAINFODESA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu kembali mengintensifkan sosialisasi terkait kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, instansi tersebut mengimbau pemilik kendaraan dengan plat nomor luar daerah (non-DN) yang secara nyata berdomisili dan beroperasi di wilayah Kota Palu untuk segera melakukan proses balik nama menjadi plat DN (Sulawesi Tengah).
Di kutif dari akun @sisilainsulteng di grup Facebook Info kota palu , Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang telah diteruskan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tengah, guna tertib administrasi perpajakan daerah dan data kependudukan kendaraan.
Kebijakan ini menyasar kendaraan yang memenuhi kriteria berikut:
1. Berdomisili di Palu: Pemilik atau pengguna kendaraan tinggal dan beraktivitas sehari-hari di Kota Palu.
2. Durasi Operasional Minimal 3 Bulan: Kendaraan tersebut telah beroperasi di wilayah Kota Palu selama lebih dari tiga bulan secara kontinu.
Syarifuddin memberikan penekanan penting bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang hanya sekadar melintas atau singgah sementara.
“Kami mendorong kendaraan dari luar yang beroperasi di wilayah Kota Palu dalam waktu yang lama untuk dibalik nama. Tapi ada catatannya, bukan mereka yang sekadar lewat atau melintas, misalnya dari Sulawesi Barat membawa barang melintas atau menjemput barang di Palu lalu kembali,” jelas Syarifuddin saat memberikan keterangan pada Senin (8/6/2026).
Contoh kendaraan yang dikecualikan:
* Truk logistik yang hanya mengantar barang ke Palu lalu kembali ke daerah asal.
* Kendaraan pribadi wisatawan yang berlibur singkat.
* Kendaraan dinas dari kabupaten lain yang sedang bertugas sementara di Palu.
Pentingnya balik nama kendaraan bagi warga yang berdomisili tetap di suatu daerah didasarkan pada beberapa alasan utama:
1. Kepatuhan Pajak Daerah: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Warga yang berdomisili di Palu seharusnya membayar pajak di Palu sesuai dengan tempat tinggal dan penggunaan jalan setempat.
2. Ketertiban Administrasi: Memudahkan pendataan kendaraan oleh kepolisian dan pemerintah daerah untuk keperluan tilang, balapan liar, atau investigasi kecelakaan.
3. Layanan Publik: Mempermudah proses perpanjangan STNK, mutasi, atau pengurusan dokumen lainnya tanpa harus pulang ke daerah asal plat nomor.
Meskipun saat ini lebih bersifat imbauan dan sosialisasi, Bapenda Kota Palu bekerja sama dengan Polresta Palu dan Satlantas akan melakukan penertiban secara bertahap. Kendaraan yang terdeteksi berplat luar daerah namun digunakan secara permanen di Palu tanpa adanya bukti domisili di daerah asal (seperti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili) dapat dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga yang belum melakukan balik nama disarankan untuk segera mengurusnya di Samsat Kota Palu dengan membawa persyaratan lengkap, termasuk:
* KTP/KK yang sudah beralamat di Palu.
* BPKB dan STNK asli.
* Bukti lunas pajak tahun berjalan.
* Hasil cek fisik kendaraan.
Dengan tertibnya administrasi kendaraan, diharapkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak dapat berjalan optimal, sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kota Palu.***
Sumber : Sisilainsulteng ( INKOP )
Editor: Syafri Sakula










