BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Hingga memasuki pertengahan tahun 2026 dan triwulan kedua, penyaluran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buol belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini membuat aparat desa, lembaga kemasyarakatan, dan pelaksanaan program pembangunan terhambat, padahal dana tersebut menjadi hak dan kewajiban yang dijamin undang-undang .
Menurut salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, hingga saat ini belum ada surat edaran atau petunjuk teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol agar desa-desa mulai menyusun dan mengajukan dokumen pencairan.
“Belum ada perintah pengajuan dari dinas ke desa. Akibatnya kami tidak bisa menyusun berkas dan mengajukan pencairan. Sampai sekarang juga belum ada hasil resmi dari pertemuan para Kepala Desa yang sempat membahas masalah ini,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, keterlambatan ini terasa sangat memberatkan karena dana dibutuhkan untuk gaji/honor aparat, operasional kantor, serta pembiayaan kegiatan rutin
Sesuai aturan yang berlaku:
* UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 72–75: menegaskan DD & ADD adalah hak pendapatan desa yang wajib dianggarkan dan disalurkan tepat waktu
* PP Nomor 47 Tahun 2015 – mengatur mekanisme penyaluran dari kabupaten ke desa
* PMK Nomor 7 Tahun 2026 – batas akhir penyaluran Tahap I paling lambat 15 Juni 2026, jika lewat batas dana bisa dikembalikan ke kas negara
* ADD – wajib disalurkan paling lambat akhir triwulan I/II sesuai APBD Kabupaten
Informasi yang dihimpun menunjukkan, hampir seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sudah mulai menyalurkan DD Tahap II dan menetapkan pagu ADD 2026. Kabupaten Buol menjadi satu-satunya wilayah yang masih terkesan tertinggal tanpa kejelasan jadwal.
“Jika ini terus berlarut, dikhawatirkan dana tidak bisa dicairkan, atau program desa molor hingga akhir tahun. Ini butuh penjelasan resmi dari Bupati, DPMD, dan BPKAD Buol,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat dan aparat desa meminta:
1. Penjelasan penyebab keterlambatan
2. Jadwal pasti pembukaan pengajuan
3. Komitmen penyaluran sesuai ketentuan agar tidak merugikan hak desa
Hingga berita ini diturunkan, DPMD dan BPKAD Buol belum memberikan tanggapan resmi.***
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Syafri Sakula, S.I.P










