BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Ironi ketimpangan sosial kembali mencuat di Kabupaten Buol. Sebuah kepala keluarga di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan namun hingga kini belum pernah menerima bantuan apa pun dari pemerintah daerah maupun Dinas Sosial. Satu-satunya uluran tangan yang pernah mereka rasakan hanyalah bantuan kemanusiaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat bulan Ramadan, itu pun hanya sekali saja.

Kondisi faktual di lapangan menunjukkan realitas yang jauh dari standar kelayakan huni:
* Rumah hanya beralaskan terpal dan tikar, dengan struktur bangunan yang rapuh dan nyaris rubuh.
* Saat mengajukan permohonan ke RT, RW, dan Lurah, keluarga ini hanya mendapatkan berbagai alasan tanpa solusi nyata.

Keluarga tersebut menuding bahwa pendataan yang dilakukan aparat setempat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Diduga kuat, proses verifikasi lebih mengutamakan kerabat atau keluarga dekat petugas, alih-alih memprioritaskan warga yang paling rentan dan membutuhkan.
Kelalaian dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga miskin bertentangan dengan kewajiban hukum negara yang jelas:
* UUD 1945 Pasal 34: “Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.”
* UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Bantuan wajib diberikan bagi warga yang mengalami kerentanan sosial-ekonomi.
* UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Pemerintah wajib melakukan pendataan akurat dan memberikan perlindungan dasar.
* Permensos No. 3 Tahun 2025: Data kesejahteraan harus diperbarui secara berkala lewat verifikasi lapangan, bukan hanya mengandalkan data administratif di atas meja.
* Perda Buol No. 6 Tahun 2018: Pemerintah kabupaten wajib menyelenggarakan perlindungan sosial bagi warga tidak mampu.
Menurut aturan resmi, alur pengajuan bantuan sosial seharusnya transparan dan akuntabel:
1. Warga mengajukan permohonan ke RT/RW → mendapat surat pengantar.
2. Dibawa ke Kelurahan untuk penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Diajukan ke Dinas Sosial Buol untuk diverifikasi langsung ke lapangan (ground check).
4. Jika layak, dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) → berhak atas PKH, BPNT, bantuan rumah layak huni, dll.
Namun, realita di Lingkungan Tanjung menunjukkan adanya kemacetan birokrasi di tingkat paling bawah, di mana akses terhadap hak konstitusional warga terhambat oleh faktor non-teknis.
Tuntutan & Harapan Warga
1. Bupati Buol segera memanggil Camat Biau, Lurah Buol, serta RT/RW Lingkungan Tanjung untuk klarifikasi.
2. Dinas Sosial dan BPS turun langsung memeriksa kondisi sebenarnya, tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
3. Segera mendaftarkan keluarga ini ke DTKS dan memberikan bantuan pangan, sandang, serta perbaikan rumah secara darurat.
4. Melakukan evaluasi sistem pendataan secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan dan nepotisme di masa depan.
“Jangan hanya menerima laporan dari atas meja. Datanglah lihat langsung kondisi rumah dan kehidupan mereka. Ini hak warga yang dijamin undang-undang,” tegas perwakilan keluarga dengan nada lirih namun penuh harap.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi Pemkab Buol bahwa teknologi dan regulasi perlindungan sosial tidak akan berarti jika tidak disertai integritas dan empati dari pelaksana di lapangan.***
(Nama /KTP/KK Sumber ada di Redaksi)
(Redaksi Fakta Infodesa.com | Buol, 24 Juni 2026)
Pimpinan umum & Redaksi
Syafri Sakula,S.IP










