PALU,SULTENG|FAKTAINFODESA – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah tetap melanjutkan proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dengan perusahaan perkebunan raksasa, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), meskipun pihak manajemen perusahaan tidak hadir dalam rapat fasilitasi yang digelar, Senin (4/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah ini dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga Desa Jati Mulya dan Desa Soraya yang telah teregistrasi resmi sejak 26 Maret 2026.
Perusahaan Absen, Satgas Tetap Bergerak
Meski telah menerima undangan resmi, pihak manajemen PT HIP terpantau absen dalam pertemuan krusial tersebut. Menanggapi hal ini, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan tidak akan menghambat proses verifikasi fakta di lapangan.
“Kami tidak akan menunggu lama meski perusahaan absen. Satgas telah menjadwalkan peninjauan lapangan (site visit) langsung ke lokasi sengketa pada 20 hingga 23 Mei 2026 mendatang,” tegas Eva Bande.
Ia menambahkan bahwa setelah peninjauan lapangan selesai dilakukan, Satgas PKA bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Buol akan kembali memanggil pihak PT HIP serta PT Usaha Kelola Maju Investasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait posisi hukum dan kewajiban mereka.
Pemda Buol Akui Legalitas Koperasi Plasma
Dalam rapat tersebut, Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, menyampaikan sikap tegas Pemda Buol. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah secara resmi mengakui kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto. Pengakuan ini didasarkan pada pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0001322.AH.01.29 Tahun 2026.
Syarif Pusadan kemudian memberikan instruksi teknis kepada pengurus koperasi bersama Tim Satgas Buol untuk segera melakukan:
1. Verifikasi keanggotaan koperasi.
2. Pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tahun 2011.
3. Perikatan kembali antara anggota CPCL dengan koperasi.
“Hasil verifikasi tersebut harus segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati paling lambat dua minggu ke depan,” ujar Syarif.
Kewajiban Hukum Plasma 20 Persen
Rapat juga menekankan kembali kewajiban hukum PT HIP sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas HGU yang dikelola.
Sebagai bagian dari penguatan data, Koperasi Produsen Tani Bukit Pionoto diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama lainnya, kepada Satgas PKA melalui Pemda Buol paling lambat pada 17 Mei 2026.
Hadirnya BPN dan OPD Terkait
Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, perwakilan Pemkab Buol, serta utusan resmi kelompok petani dari Desa Jati Mulya dan Desa Soraya.
Hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulteng untuk memberikan tinjauan yuridis dari sisi regulasi pertanahan, memastikan bahwa proses penyelesaian konflik berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan dijadwalkannya tinjauan lapangan akhir Mei nanti, diharapkan titik terang penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut ini dapat segera ditemukan, baik melalui jalur mediasi maupun rekomendasi hukum yang tegas dari Satgas PKA. ***
Sumber : Satgas PKA Prov Sulteng
Editor : Syafri Sakula









