BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Proyek pembangunan dan peningkatan ruas jalan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang dibiayai dengan anggaran negara sebesar Rp7.804.144.900 atau hampir Rp7,8 miliar, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat teknik sipil. Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis sangat kuat terjadi, terutama pada segmen jalan di wilayah belakang desa yang merupakan jalur utama menuju Pelabuhan Lokodidi. Sesuai perencanaan dan data pembangunan sebelumnya, lebar badan jalan ditetapkan 8 meter, namun dalam pelaksanaan di lapangan oleh kontraktor pelaksana, lebar jalan tersebut dikurangi hanya menjadi 7 meter. Pengurangan ini dilakukan dengan cara memajukan pemasangan tanggul penahan tanah di sisi kiri dan kanan jalan, sehingga ruang lintas menjadi lebih sempit dari ketentuan resmi.

Berdasarkan pengukuran langsung di lokasi, segmen jalan yang dibangun beberapa tahun lalu oleh perusahaan lain masih terlihat jelas memiliki lebar efektif 8 meter, sangat luas dan nyaman dilalui kendaraan, Namun pada pekerjaan baru yang sedang berlangsung dan sedang dikerjakan, lebar jalan dipersempit menjadi hanya 7 meter. Hal ini terlihat nyata dari pemasangan tanggul/batas jalan yang dipasang lebih ke arah tengah dibandingkan batas asli dan rencana teknis.
“Jalan yang dulu dibangun lebarnya pas 8 meter, sekarang dibangun ulang atau diperbaiki malah makin sempit. Kalau ada dua truk berpapasan, hampir tidak muat, sangat berbahaya,” ungkap salah satu warga yang bermukim dilokasi tersebut.
Jalan ini merupakan akses vital penghubung pemukiman dengan Pelabuhan Lokodidi, pintu keluar masuk ekonomi wilayah, sehingga lebar yang memadai sangat diperlukan demi kelancaran dan keamanan lalu lintas, Namun dalam pelaksanaan:
– Lebar efektif dikurangi menjadi 7 meter, berarti ada pengurangan luas permukaan jalan sekitar 12,5% dari yang direncanakan.
– Pengurangan ini dilakukan dengan memajukan posisi pemasangan tanggul penahan tanah, sehingga ruang jalan berkurang tanpa alasan teknis yang sah.
– Volume pekerjaan dan penggunaan material juga otomatis berkurang,
Pengamat teknik sipil yang enggan di sebutkan menegaskan, perubahan dimensi tanpa persetujuan resmi merupakan pelanggaran berat. “Setiap sentimeter yang dikurangi berarti ada penghematan biaya yang tidak sah. Dengan nilai proyek hampir 7,8 miliar, kerugian negara yang terjadi sangat besar,” ujarnya.
Tindakan mengurangi lebar jalan tanpa izin dan tidak sesuai spesifikasi melanggar aturan ketat:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jalan – Wajib mengikuti standar teknis, spesifikasi dan gambar kerja yang disetujui; pelanggaran berisiko pidana dan ganti rugi.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika terbukti ada pengurangan volume pekerjaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, dapat dipidana penjara 4–20 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
3. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Mengatur kewajiban pelaksana untuk bekerja sesuai kontrak; pelanggaran dapat dikenai pemutusan kontrak, daftar hitam, dan denda.
4. Peraturan Bina Marga – Mengatur ketat ukuran, dimensi, dan standar teknis jalan sesuai fungsinya.
Kontraktor yang menangani pekerjaan ini adalah CV. Utama Makmur, dengan pengawasan dari konsultan CV. Intan Prakasa Karya, di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kabupaten Buol. Keduanya memikul tanggung jawab teknis dan hukum atas kesesuaian pekerjaan.
Beberapa dugaan penyebab utama:
– Upaya memangkas biaya material dan pekerjaan konstruksi untuk memperbesar keuntungan, karena luas dan volume pekerjaan berkurang signifikan.
– Pengawasan teknis di lapangan dianggap lemah, sehingga perubahan dimensi bisa dilakukan tanpa terdeteksi atau dibiarkan begitu saja.
– Tidak ada pengukuran dan verifikasi ketat dari pejabat pembuat komitmen maupun pengawas proyek saat pekerjaan berlangsung maupun setelah selesai.
Hal ini memicu sehingga salahsatu warga desa lokodidi yang juga pimpinan media Faktainfodesa meminta kepada pemerintah daerah atau dinas terkait segera
1. melakukan pemeriksaan dan pengukuran resmi ulang terhadap seluruh segmen jalan yang dikerjakan.
2. Meminta penjelasan tertulis dan bukti perubahan rencana jika memang ada alasan teknis yang sah; jika tidak ada, pekerjaan dianggap menyimpang.
3. Kontraktor wajib memperbaiki dan melebarkan kembali jalan menjadi 8 meter sesuai spesifikasi dan kontrak, tanpa biaya tambahan dari negara.
4. Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas hingga pejabat yang mengesahkan hasil pekerjaan, serta memproses secara hukum jika terbukti ada unsur kerugian negara.
5. Membuka seluruh dokumen kontrak, RAB, dan laporan pelaksanaan pekerjaan agar dapat diawasi secara terbuka oleh publik.
“Sekitaran 7,8 miliar uang rakyat tidak boleh dipermainkan. Kalau spesifikasinya 8 meter, harus dibangun 8 meter. Jangan dikurangi seenaknya,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kabupaten Buol terkait dugaan penyimpangan lebar jalan tersebut. Masyarakat berharap penanganan cepat dan tegas dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan keamanan pengguna jalan.***
Editor : SYAFRI SAKULA









