PALU,SULTENG|FAKTAINFODESA — Langkah Pemerintah Kabupaten Buol yang dianggap menyerahkan atau melepaskan status lokasi Asrama Rajawali Mahasiswa Buol sebagai aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli menuai kekecewaan mendalam dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan warga asal Buol di kota palu , Keputusan tersebut dinilai diambil secara sembarangan dengan alasan yang tidak jelas, serta mengabaikan prosedur dan fakta sejarah yang sesungguhnya.

Berbagai pihak menegaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan tanpa melalui persetujuan maupun konsultasi terlebih dahulu kepada para tetua adat dan tokoh masyarakat yang mengetahui secara rinci asal-usul dan tujuan awal pemberian tanah tersebut. Tanah yang menjadi lokasi asrama itu semula dihibahkan secara khusus oleh almarhum Yoto Djanggola (atau sering disebut Yotolemba), ayah dari mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, yang sejak awal ditujukan semata-mata untuk kepentingan mahasiswa asal Buol.
“Seharusnya pemerintah tidak bertindak sepihak. Jika ingin mengambil keputusan terkait aset bersejarah ini, wajib mendengar keterangan tetua yang menyaksikan langsung proses hibah itu terjadi, bukan hanya mengandalkan data administrasi yang mungkin tidak lengkap,” ujar salah satu pengamat yang hadir dalam diskusi sebelumnya.

Kritik juga ditujukan karena Pemkab Buol diketahui tidak melakukan konfirmasi apapun kepada Ikatan Keluarga Buol se-Palu (IKIB) maupun organisasi pelajar dan mahasiswa yang selama puluhan tahun memanfaatkan serta menjaga keberadaan asrama tersebut. Padahal kedua lembaga ini menjadi saksi hidup sekaligus pengelola langsung yang memahami bagaimana asrama itu berfungsi sejak pertama kali didirikan.

“Tindakan ini terkesan tergesa-gesa dan tidak transparan. Tanpa konfirmasi ke IKIB, tanpa mendengar keterangan tetua, lalu atas dasar apa aset yang jelas-jelas untuk anak Buol itu bisa diserahkan ke pihak lain? Ini yang membuat kami kecewa berat,” tegas perwakilan alumni Asrama Rajawali.
Keputusan Dinilai Abaikan Fakta Sejarah
Menurut catatan sejarah dan pernyataan resmi yang pernah disampaikan Longki Djanggola, hibah tanah tersebut diberikan secara khusus bukan untuk kepentingan administrasi wilayah, melainkan untuk tujuan sosial dan pendidikan bagi generasi Buol. Artinya, status dan penggunaannya tidak bisa dipindahkan atau dialihkan kepada kabupaten lain tanpa dasar hukum yang kuat.
Kekecewaan ini meluas hingga ke kalangan mahasiswa aktif dan warga Buol secara umum. Mereka menilai pemerintah daerah saat ini dianggap tidak becus dan tidak cermat dalam mengurus aset milik daerah, serta tidak memiliki kepekaan terhadap nilai sejarah dan amanah yang diwariskan oleh pendahulu.
“Jangan sampai amanah yang sudah dijaga puluhan tahun ini hilang hanya karena keputusan yang tidak mempertimbangkan fakta lapangan dan keinginan masyarakat. Pemerintah harus berani membatalkan langkah yang salah ini dan meluruskan kembali status hukumnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Merespons hal ini, elemen masyarakat dan mahasiswa Buol menyampaikan beberapa tuntutan:
* Meminta Pemkab Buol segera meninjau kembali keputusan yang menyerahkan lokasi asrama ke Tolitoli
* Melakukan verifikasi ulang dengan menghadirkan saksi sejarah, tetua, dan dokumen asli hibah
* Melibatkan IKIB, organisasi mahasiswa, dan tokoh masyarakat dalam setiap pembahasan terkait aset ini
* Menjaga agar asrama tetap berfungsi sebagaimana tujuan awalnya, yaitu tempat tinggal dan pembinaan mahasiswa asal Buol
Sampai saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Buol belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan keadilan, serta tidak melupakan amanah sejarah yang telah diwariskan.
Dasar Hukum Terkait:
* UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah → Mengatur pengelolaan dan pemindahan aset daerah harus melalui prosedur yang jelas dan transparan
* UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → Pemindahan aset daerah memerlukan pertimbangan kepentingan umum dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku
* Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah → Setiap pelepasan atau pengalihan aset harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan awal perolehan***
Sumber: Aspirasi elemen masyarakat Buol, pernyataan tokoh, dan hasil diskusi terbuka









