Beranda / Berita Daerah / Pemkab Buol Gelar Rapat Strategis Penyelesaian Lahan Masyarakat Mopu, Libatkan PT HIP dan Pemdes

Pemkab Buol Gelar Rapat Strategis Penyelesaian Lahan Masyarakat Mopu, Libatkan PT HIP dan Pemdes

Poto: Wawan Laindjong

BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi tingkat tinggi guna membahas dan mencari solusi atas persoalan sengketa atau tumpang tindih lahan yang melibatkan masyarakat di Desa Mopu. Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Buol ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol,Moh.Yamin Rahim,SH.,MH  dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan kunci, termasuk perwakilan perusahaan, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bentuk seriusitas Pemkab Buol dalam menangani isu pertanahan yang sering kali menjadi sumber konflik sosial, serta memastikan keadilan bagi masyarakat setempat sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Buol, serta pihak eksternal ,Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra),Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) , Perwakilan dari PT. HIP, Camat Bukal, Kepala Desa Mopu, Kepala Desa Modo, Kepala Desa Mooyong, serta Ketua Forum Kepala Desa ( FK2D ) , Pimpinan Koperasi Amanah dan perwakilan petani/pemilik lahan terdampak.

Kehadiran elemen-elemen ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, pertanian, dan tata ruang.

Dalam rapat tersebut, Sekda Moh Yamin  menekankan pentingnya transparansi data dan verifikasi lapangan terhadap status kepemilikan lahan di wilayah Desa Mopu, Modo, dan Mooyong. Isu utama yang dibahas meliputi:  Memastikan keabsahan dokumen tanah yang dimiliki oleh warga masyarakat maupun klaim dari pihak perusahaan,

Menegaskan kembali batas-batas area konsesi perusahaan dengan area garapan atau milik adat/masyarakat untuk mencegah encroachment (perambahan) di kedua belah pihak ,  Mengoptimalkan peran Koperasi Amanah sebagai wadah legal bagi petani dalam mengelola lahan atau menerima kompensasi/bagi hasil, sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan lebih terstruktur dan akuntabel.

Hasil dari rapat ini menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:

Pembentukan tim verifikasi gabungan yang terdiri dari unsur BPN , Dinas PUPR, Camat Bukal, dan tokoh masyarakat untuk turun ke lokasi melakukan pengukuran ulang jika diperlukan.

Pihak PT. HIP diminta untuk membuka akses dialog dan menyediakan peta dasar konsesi yang jelas kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Pemerintah Desa Mopu, Modo, dan Mooyong diharapkan menjadi fasilitator aktif dalam mendata warganya yang terdampak secara objektif.

Sekda,Moh.Yamin menegaskan bahwa Pemkab Buol berpihak pada kebenaran hukum dan keadilan sosial. “Kami tidak akan membiarkan masyarakat kecil dirugikan, namun juga harus menghormati aturan hukum yang berlaku bagi investor. Solusi harus win-win solution,” ujarnya dalam arahannya.

Dengan adanya forum komunikasi ini, diharapkan ketegangan di lapangan dapat mereda. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Camat Bukal dan Kapolsek akan terus memantau situasi di Desa Mopu agar tidak terjadi gesekan horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan selama proses penyelesaian berlangsung .***

Editor : Arif Chandra Kirana,AMD,A.pkt

 

 

 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *