PALU,SULTENG|FAKTAINFODESA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah akhirnya mengetuk palu penetapan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sigi. Setelah hampir dua tahun melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian resmi menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sigi,inisial J , beserta tiga oknum pegawai lainnya sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan indikasi kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan ATR/BPN Sigi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG. Pelapor utama, Joni Mardanis, mengadukan adanya kejanggalan fatal dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah hukum Kabupaten Sigi yang diduga merugikan hak miliknya dan menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerbitkan:
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Nomor Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Nomor SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Desember 2025.
Selama proses penyidikan, tim gabungan melakukan penggeledahan di kantor BPN Sigi dan kantor desa terkait, mengumpulkan barang bukti dokumen palsu, serta memeriksa puluhan saksi termasuk korban dan pejabat terkait. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti telah cukup untuk menaikkan status para terlapor dari saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan oleh tersangka melibatkan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan penerbitan sertifikat ganda (overlapping). Tersangka utama diduga turut serta membantu aktor intelektual di luar instansi, yakni Darwis Mayeri, untuk memanipulasi data agraria.
Tindakan ini diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan melanggar hak atas tanah warga yang sah. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa lahan milik Joni Mardanis di Desa Lolu, di mana sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah sejak 2012 tiba-tiba “dibekukan” atau digugat balik akibat terbitnya sertifikat baru atas nama pihak lain melalui proses yang tidak prosedural.
Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. J (Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi).
2. AK (Oknum Pegawai BPN Sigi).
3. AB (Oknum Pegawai BPN Sigi).
4. Satu oknum pegawai lainnya yang identitasnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut terkait peran spesifiknya.
Kapolda Sulawesi Tengah melalui Direktur Reskrimum menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pertanahan.
“Penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan kepercayaan publik dan merugikan negara. Integritas adalah harga mati,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi persnya, Rabu (16/4/2026).
Kini, keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tipikor dan KUHP tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk tahap penuntutan.
Masyarakat Kabupaten Sigi menyambut baik langkah tegas Polda Sulteng ini dan berharap kasus serupa dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, serta hak-hak korban dapat segera dipulihkan.
Laporan : Biro Sigi/Palu









