Beranda / Berita Daerah / Tunjangan Naik, Pelayanan Amburadul: Dokter Spesialis Buol Dinilai “Lepas Kontrol”, Keluar Daerah Tanpa Izin Saat Krisis Layanan

Tunjangan Naik, Pelayanan Amburadul: Dokter Spesialis Buol Dinilai “Lepas Kontrol”, Keluar Daerah Tanpa Izin Saat Krisis Layanan

BUOL, SULTENG |FAKTAINFODESA– Polemik insentif dokter spesialis di Kabupaten Buol kian memanas dan menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Di tengah tuntutan kenaikan tunjangan hingga Rp 17 juta per bulan yang disetarakan dengan residen, publik dikejutkan dengan fakta di lapangan: pelayanan kesehatan yang tidak beres dan adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh sebagian dokter spesialis yang keluar daerah tanpa izin resmi dari pimpinan RSUD Buol.

Ironi ini mencuat tepat ketika Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD sedang berupaya mencari titik temu untuk memenuhi aspirasi tenaga medis tersebut. Masyarakat mempertanyakan: Apakah adil memberikan kenaikan signifikan jika kewajiban dasar sebagai abdi publik dan ketaatan pada aturan masih diabaikan?

Para dokter spesialis, melalui perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Buol, menyatakan bahwa besaran insentif saat ini tidak sebanding dengan beban kerja dan kompetensi mereka. Mereka menuntut penyetaraan dengan dokter residen yang dinilai mendapat fasilitas lebih baik.

Namun, narasi “beban kerja tinggi” ini bertolak belakang dengan keluhan masyarakat dan bahkan staf non-medis di RSUD Buol. Sejumlah warga melaporkan bahwa:

1. Antrian Panjang & Ketidakpastian: Pasien sering kali menunggu berjam-jam tanpa kepastian kapan dokter akan praktik.

2. Rujukan Berlebihan: Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani di Buol, justru dirujuk ke Palu atau Makassar, menimbulkan biaya tambahan bagi pasien miskin.

3. Komunikasi Buruk: Sikap sebagian tenaga medis yang dianggap kurang empatik terhadap kondisi pasien yang menderita.

Mereka minta gaji besar, tapi kalau mau diperiksa susah sekali. Kadang dokternya tidak ada, kadang alatnya tidak siap. Ini bukan soal uang, tapi soal tanggung jawab moral,” keluh seorang keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.

Puncak kekecewaan muncul setelah terungkap informasi bahwa di duga kuat ada seorang dokter spesialis diketahui keluar daerah

Ironisnya dokter tersebut diduga keluar daerah tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Direktur RSUD maupun pejabat terkait, BENARKAH…?????

Dalam status kepegawaian (baik ASN maupun PPPK/PTT), setiap pegawai negeri atau tenaga kontrak pemerintah wajib mendapatkan izin dinas atau cuti jika hendak meninggalkan wilayah tugas, terutama dalam situasi genting seperti saat terjadi ketegangan layanan. Tindakan “kabur” atau meninggalkan pos tanpa prosedur jelas ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (jika berstatus ASN) atau pelanggaran kontrak kerja.

Pertanyaan besarnya: Jika saja dokter tersebut membutuhkan izin untuk keluar daerah, mengapa hal itu tidak dipatuhi? Apakah ini bentuk protes terselubung atau ketidakpedulian terhadap aturan?

Menanggapi hal ini, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar evaluasi tidak hanya berhenti pada angka insentif, tetapi juga menyoroti audit kinerja dan kedisiplinan.

1. Verifikasi Kehadiran: Pemda diminta memeriksa absensi dan rekam jejak kehadiran dokter spesialis selama satu tahun terakhir. Apakah klaim “lembur” dan “beban tinggi” sesuai dengan data riil?

2. Sanksi Administratif: Bagi dokter yang terbukti keluar daerah tanpa izin saat jam dinas atau dalam masa tugas siaga, harus dikenakan sanksi tegas. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena statusnya sebagai “spesialis”.

3. Evaluasi Kontrak: Jika kinerja pelayanan terus menurun dan arogansi meningkat, Pemkab Buol perlu mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak bagi tenaga spesialis yang tidak kompeten atau tidak disiplin, serta membuka rekrutmen baru yang lebih berintegritas.

Masyarakat Buol merasa terjepit. Di satu sisi, mereka butuh layanan spesialis agar tidak perlu rujukan jauh. Di sisi lain, mereka merasa “disandera” oleh kelompok profesi yang menggunakan kelangkaan spesialis sebagai alat tawar untuk menaikkan pendapatan, tanpa diiringi peningkatan kualitas layanan.

“Jangan jadikan pasien sebagai sandera. Kalau mau dihargai, hargailah dulu pasien dengan melayani sepenuh hati dan taat aturan. Keluar kota tanpa izin itu namanya mangkir, bukan hak,” tegas seorang warga Buol yang enggan di sebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen RSUD Buol belum memberikan keterangan resmi terkait identitas dokter yang keluar daerah tanpa izin tersebut. Publik menunggu kejelasan sikap Bupati Risharyudi Triwibowo dan Wakil Bupati Nasir Daimaroto: apakah akan tetap meloloskan kenaikan insentif tanpa syarat perbaikan kinerja, atau menegakkan hukum disiplin terlebih dahulu?….

Satu hal pasti: Kenaikan gaji tanpa integritas dan kedisiplinan hanyalah pemborosan anggaran daerah yang merugikan rakyat.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *