Beranda / BERITA KEPOLISIAN / Aparat Kepolisian Lakukan Penertiban Tambang Ilegal di Desa Busak Kabupaten Buol, Dorong Pengurusan Perizinan dan Pelestarian Lingkungan

Aparat Kepolisian Lakukan Penertiban Tambang Ilegal di Desa Busak Kabupaten Buol, Dorong Pengurusan Perizinan dan Pelestarian Lingkungan

BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA— Aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang terjadi di beberapa desa busak di Kabupaten Buol. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin.

APH menyatakan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk mendorong masyarakat agar mengelola tambang secara legal melalui pengurusan izin pertambangan rakyat. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus perizinan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya ini, aparat kepolisian juga melakukan pemasangan plang larangan di titik tambang rakyat yang belum memiliki izin resmi. Plang tersebut berfungsi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah dan sebagai dorongan untuk mengurus perizinan.

Selain aspek legalitas, APH menekankan pentingnya menjaga ekosistem lingkungan di sekitar lokasi tambang. Pengelolaan tambang yang berizin diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan sehingga dampak negatif terhadap alam dapat diminimalisir.

Penertiban tambang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat desa Kabupaten Buol melalui pengelolaan sumber daya mineral yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.***

Dikeluarkan Oleh Sihumas Polres Buol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *