JAKARTA, FAKTAINFODESA– Menjelang pemberlakuan resmi kebijakan mandatori pencampuran biodiesel 50% (B50) pada 1 Juli 2026, Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) melakukan audiensi strategis dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Senin (2/6/2026).

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPAKPSI yang juga merupakan Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, serta Ketua Harian BPAKPSI/Bupati Morowali, Utata Delis Julkarson Hehi. Turut hadir dalam rombongan penting ini adalah Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM. (yang akrab disapa Bowo Timumun), Bupati Seruyan, dan Bupati Dharmasraya.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah pusat (melalui DEN) dan pemerintah daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia terkait dampak, tantangan, dan peluang dari kebijakan energi nasional yang menjadikan Indonesia sebagai negara pelopor pertama di dunia yang menerapkan campuran bahan bakar nabati setinggi 50%.
Dalam audiensi tersebut, dibahas secara mendalam bahwa mandatori B50—yang terdiri dari 50% biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50% solar fosil—akan membawa dua dampak monumental bagi Indonesia:
1. Kemandirian Energi Nasional: Kebijakan ini secara drastis mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil (solar), sehingga memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak harga minyak dunia.
2. Penyelamatan Harga Sawit Rakyat: B50 diproyeksikan mampu menyerap produksi Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) dalam negeri secara masif, diperkirakan mencapai 19 juta ton per tahun. Hal ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan mencegah anjloknya harga saat panen raya.
Selain membahas teknis B50, pertemuan ini juga memperkuat posisi kabupaten-kabupaten anggota asosiasi untuk melaksanakan 6 Panduan Program Kerja AKPSI yang akan diimplementasikan secara bertahap selama lima tahun. Enam bidang strategis tersebut meliputi:
1. Advokasi kebijakan publik.
2. Penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi industri sawit.
3. Pemberdayaan petani sawit (khususnya petani mandiri dan plasma).
4. Tata kelola lingkungan berkelanjutan.
5. Perluasan kemitraan dan diplomasi sawit.
6. Komunikasi publik berbasis data.
Implementasi ini dimulai dari konsolidasi internal di tingkat kabupaten hingga penyusunan laporan capaian nasional, memastikan bahwa manfaat B50 tidak hanya dinikmati oleh industri besar, tetapi juga meretas ke akar rumput.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM., menyampaikan poin penting terkait kondisi riil di lapangan. Dengan luas area perkebunan sawit di Kabupaten Buol yang mencapai di atas 50.000 hektar—yang terdiri dari lahan petani mandiri, petani plasma, dan perusahaan (HGU)—Bupati menekankan perlunya keseimbangan kepentingan semua pihak.
“Aplikasi terkait Mandatori biofuel B50 korelasinya dengan 6 Panduan Program Kerja AKPSI di Kabupaten Buol sangat dibutuhkan. Kita semua menginginkan persawitan di Buol ini menuju win-win solution: daerah untung, petani untung, perusahaan untung, alam terjaga, dan negara berdaya,” ujar Bupati Buol dalam audiensi tersebut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Kabupaten Buol siap menjadi model percontohan dalam implementasi B50 yang inklusif dan berkelanjutan, di mana peningkatan permintaan CPO untuk energi tidak mengorbankan aspek lingkungan atau kesejahteraan petani kecil.
Dewan Energi Nasional (DEN) menyambut baik inisiatif BPAKPSI dan berkomitmen untuk mempertimbangkan masukan dari daerah penghasil sawit dalam penyusunan regulasi turunan B50. DEN menekankan pentingnya jaminan pasokan CPO yang stabil dan kualitas biodiesel yang memenuhi standar internasional agar mesin-mesin industri dan transportasi dapat beroperasi optimal.
Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk forum koordinasi rutin antara DEN, Kementerian ESDM, dan BPAKPSI guna memantau pelaksanaan B50 pasca-1 Juli 2026, serta mengevaluasi dampaknya terhadap ekonomi daerah dan kehidupan petani sawit.
Dengan audiensi ini, Kabupaten Buol dan kabupaten anggota BPAKPSI lainnya menunjukkan kematangan politik dan ekonomi dalam mengelola sumber daya sawit bukan sekadar sebagai komoditas ekspor, tetapi sebagai pilar kedaulatan energi nasional.***
Sumber : DISKOMINFO
Editor: Syafri Sakula









