Poto istimewa : Info buol
BUOL,SULTENG | FAKTAINFODESA – Keberadaan fasilitas umum seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk dikunjungi oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, kondisi yang terjadi saat ini di Anjungan Lapangan Leok 1 justru menuai banyak keluhan dan keprihatinan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, lokasi tersebut belakangan ini diduga kuat telah berubah fungsi menjadi tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk mengonsumsi minuman keras (Miras) dan sejenisnya. Fenomena ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan sudah berlangsung secara transparan dan terbuka, terutama pada malam hari.
Masyarakat Merasa Terintimidasi
Akibat kondisi tersebut, masyarakat yang sebenarnya ingin bersantai, berolahraga, atau sekadar menikmati pemandangan di lokasi tersebut kini merasa takut dan tidak nyaman. Kehadiran orang-orang yang sedang di bawah pengaruh alkohol membuat suasana menjadi tidak kondusif, berisiko menimbulkan keributan, hingga tindakan yang tidak menyenangkan bagi pengunjung lain, termasuk keluarga dan anak-anak yang seharusnya bisa menikmati fasilitas tersebut dengan aman.
Yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adalah, mengapa kondisi ini bisa dibiarkan berlangsung lama? Sampai saat ini, masyarakat menilai belum ada tindakan tegas, pembinaan, maupun teguran baik dari pihak pemerintah daerah maupun aparat keamanan setempat. Padahal, peredaran dan konsumsi minuman keras di tempat umum jelas melanggar aturan dan norma yang berlaku.
Perlu Penanganan Serius
Kami mengajak semua pihak, khususnya Dinas terkait (seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pariwisata, beserta jajaran kepolisian untuk segera melakukan diskusi dan evaluasi menyeluruh terkait masalah ini.
Fasilitas seperti Anjungan Leok 1 adalah aset daerah yang dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk tempat aktivitas negatif yang meresahkan. Diperlukan langkah konkret berupa:
1. Patroli Rutin dan Penertiban: Aparat harus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas pelanggaran.
2. Pengawasan Ketat: Jika ada warung atau pedagang di sekitar yang terindikasi menjual atau memfasilitasi, harus segera ditindak.
3. Penerapan Aturan: Jam operasional dan batasan aktivitas harus ditegakkan agar tempat umum tetap menjadi tempat yang beradab.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat Baik itu Satpol PP , dan Aparat kepolisian Resort Buol tidak tinggal diam. ruang publik dan lokasi wisata dalam kota harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat yang sejuk, aman, dan layak dikunjungi oleh siapa saja tanpa rasa cemas .***
Laporan : Tim Redaksi










