BUOL,SULTENG|FAKTAINFODESA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buol. Dalam operasi yang digelar pada Kamis dini hari (4/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar berinisial SJ (29) dan DR (21), warga setempat, di kawasan Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan untuk ukuran pengedar kelas akar rumput, antara lain:
* 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 0,94 gram.
* 10 sachet plastik bekas pakai (indikasi pernah melakukan transaksi sebelumnya).
* 2 unit telepon genggam (alat komunikasi transaksi).
* 1 unit timbangan digital (alat ukur pembagian paket).
* 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa pelat nomor (kendaraan operasional pelaku).
Penyitaan kendaraan tanpa pelat nomor juga menjadi perhatian khusus, mengingat hal ini sering dikaitkan dengan upaya pelaku untuk menghindari identifikasi saat melakukan aksi kejahatan
Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, menegaskan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Terkait penyaluran/gelap narkotika.
2. Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait kepemilikan/penggunaan narkotika golongan I.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil berbeda:
* Tersangka SJ (29): Positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
* Tersangka DR (21): Negatif mengonsumsi narkotika.
Hal ini mengindikasikan bahwa SJ tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif, sementara DR mungkin berperan sebagai kurir atau rekan pengedar yang belum kecanduan secara fisik.
Kasihumas Polres Buol, Iptu Sudarmono, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga menemukan kedua pelaku beserta barang bukti di Kelurahan Buol. Sinergi polisi-masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan bebas narkoba,” ujar Kasie Humas Iptu Sudarmono
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Buol mencatat kinerja yang cukup signifikan dalam mengungkap kasus narkotika:
* Total Kasus Terungkap: 5 kasus di berbagai lokasi.
* Total Pelaku Diamankan: 6 orang.
* Status Perkara:
* 2 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
* 1 perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyurli Buol.
* 2 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.
Angka ini menunjukkan tren positif dalam penanganan kasus narkoba di Kabupaten Buol, meskipun tantangan tetap ada mengingat modus operandi pelaku yang semakin bervariasi.
Polres Buol menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi rutin maupun mendadak guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
2. Mendidik keluarga, terutama generasi muda, tentang bahaya narkotika.
3. Menjaga lingkungan tempat tinggal agar bersih dari pengaruh pengedar.
Dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif, Polres Buol bertekad mewujudkan Kabupaten Buol sebagai daerah yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.***
Sumber : Humas polres Buol
Editor : Syafri Sakula










