Beranda / Nasional / PETI Hitam Bugu Mengganggu Paleleh: Alat Berat Hancurkan Jalan & Kebun Warga, Kapolsek Akui Terbatas Wewenang

PETI Hitam Bugu Mengganggu Paleleh: Alat Berat Hancurkan Jalan & Kebun Warga, Kapolsek Akui Terbatas Wewenang

BUOL, SULTENG | FAKTAINFODESA– Dampak destruktif dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Bugu, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kini tidak lagi terbatas pada wilayah asal. Gelombang dampaknya telah merambat hingga ke Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Warga setempat mengeluhkan mobilisasi masif alat berat yang melintasi wilayah mereka sebagai jalur logistik utama menuju lokasi tambang ilegal tersebut.

kekhawatiran warga Paleleh memuncak , Mereka menilai bahwa kecamatan mereka telah “disandera” menjadi koridor transportasi bagi para pelaku tambang ilegal, yang membawa akibat fatal bagi infrastruktur publik dan lingkungan hidup.

Sejumlah warga Paleleh mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi jalan desa dan perkebunan rakyat yang rusak parah akibat lintasan alat berat berukuran besar. Truk-truk pengangkut material dan ekskavator sering kali melintas tanpa memperhatikan kondisi jalan lokal yang tidak dirancang untuk beban seberat itu.

“Saya sangat prihatin dengan keadaan Kecamatan Paleleh sekarang. Kami dijadikan akses keluar-masuk alat berat menuju tambang ilegal di Bugu. Keberadaan tambang ilegal ini sangat meresahkan karena dampaknya merugikan kami langsung, terutama kerusakan jalan dan hancurnya perkebunan warga yang dilalui,” keluh seorang warga Paleleh, sebagaimana dilansir dari Jurnalnusantara.id.

Selain kerusakan fisik, warga juga menyoroti ketidakadilan ekonomi. Sementara keuntungan besar dari emas ilegal dinikmati oleh pihak luar atau sindikat mafia tambang, masyarakat lokal justru menanggung biaya sosial dan lingkungan yang mahal.

Aktivitas PETI di Hutan Bugu yang dilaporkan melibatkan belasan alat berat bukan hanya soal jalan rusak. Warga mengingatkan potensi bencana ekologis yang lebih besar. Penggalian hutan secara masif dan pembuangan limbah tailing berisiko menyebabkan:

1. Sedimentasi Sungai: Pendangkalan sungai-sungai yang mengalir dari Pohuwato ke Buol.

2. Banjir Bandang: Hilangnya daerah resapan air di hulu.

3. Longsor: Kerusakan struktur tanah di area lereng bukit.

Dampak ini akan dirasakan jangka panjang oleh masyarakat di kedua kabupaten, baik di Pohuwato maupun Buol, terutama mereka yang bermukim di bantaran sungai.

Menanggapi keluhan warga, Kapolsek Paleleh, IPTU Agil, memberikan penjelasan terkait kendala penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa penanganan PETI di Hutan Bugu bersifat lintas yurisdiksi karena lokasi inti tambang berada di wilayah hukum Polres Pohuwato, Polda Gorontalo.

“Mengenai PETI Bugu, saya menunggu perintah dari pihak terkait yang punya wilayah Pohuwato atau Gorontalo. Kewenangan Polsek Paleleh terbatas dalam penanganan PETI yang lokasinya ada di luar wilayah hukum kami,” ujar IPTU Agil, dikutip dari DetikFakta.com.

Pernyataan ini memicu pertanyaan baru: Jika alat berat tersebut beroperasi atau parkir di wilayah Buol (Paleleh) saat melintas, apakah tidak ada dasar hukum untuk menindak? Ataukah koordinasi antara Polres Buol dan Polres Pohuwato masih lemah dalam memberantas jaringan tambang ilegal lintas provinsi ini?

Melihat kompleksitas masalah ini, masyarakat mendesak adanya Satgas Gabungan Lintas Daerah antara Pemerintah Kabupaten Buol, Pemkab Pohuwato, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Gorontalo. Penindakan parsial dinilai tidak efektif karena jaringan tambang ilegal biasanya memiliki perlindungan dan rute logistik yang terorganisir.

Faktainfodesa.com akan terus berupaya mengonfirmasi langkah konkret dari Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo terkait upaya pembongkaran PETI di Hutan Bugu. Publik menunggu bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari kerusakan lingkungan dan kesewenangan mafia tambang, terlepas dari batas-batas administratif daerah.

/Editor : Nasir Lembaran,S.Sos

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *